visitaaponce.com

Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti 780 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Deadline Besok

Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti 780 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Deadline Besok
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(MI/Moh Irfan)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU). Jika tidak, Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi.

"Bagi kami menjadi masalah (jika rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti). Rekomendasi bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2).

Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan 780 rekomendasi kepada KPU terkait PSU. Ratusan rekomendasi itu tersebar di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Bagja mengingatkan KPU batas penyelenggaraan PSU adalah Sabtu (24/2) atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Menurut Bagja, Bawaslu akan mencermati rekomendasi-rekomendasi soal PSU yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota. Sebab, rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti bakal berpotensi menjadi pelanggaran.

"Bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Bagja sendiri tidak memungkiri bahwa PSU terjadi karena kurang maksimalnya bimbingan teknis yang diperoleh petugas KPPS. Bahkan, ia mengakui bahwa terjadinya pelanggaran administrasi yang menyebabkan PSU juga disebabkan oleh kelalaian pengawas pemilu.

"Pengawas TPS juga kemungkinan lewat mungkin saja ada. Ini jadi review bagi kami ke depan," tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat