visitaaponce.com

90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
90 pegawai terlibat pungli rutan KPK(Antara)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap 90 pegawai yang terlibat dalam skandal pungli di rumah tahanan (rutan). Permintaan maaf terbuka kepada pegawai yang terlibat bukanlah akhir dari proses hukuman, dan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa telah dibentuk oleh sekretaris jenderal.

"Sejauh ini, sekjen (sekretaris jenderal) sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2).

Baca juga : Pungli di Rutan, KPK Diminta Perkuat Pengawasan Internal

Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai yang terlibat. "Baik kepada 78 pegawai terperiksa, yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik," ucap Ali.

KPK terus mendalami dugaan pungli di rumah tahanan melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Meskipun kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, berkas administrasinya belum lengkap.

"Masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," terang Ali.

Dewan Pengawas KPK pada 15 Februari 2024, menyatakan 78 pegawai melanggar etika karena menerima pungli di rumah tahanan, dan hukuman tertinggi yang diberikan adalah permintaan maaf terbuka. "Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat