visitaaponce.com

KPU Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen

KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
Angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik (kanan)(MI / M Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok kemarin, Kamis (29/2).

Lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga : KPU Perlu Atur Syarat Mundur Caleg Terpilih yang Berlaga di Pilkada

Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hanya mempertegas putusan MK sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020. Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.

"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten/kota," kata Idham kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).

Sebelumnya, pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan KPU hanya cukup memformulasikan aturan syarat kesediaan surat pengunduran diri lewat peraturan KPU (PKPU) karena menyangkut otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan.

"Maka anggota DPR, DPD, DPRD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November ini," kata Titi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat