visitaaponce.com

7 PPLN Kuala Lumpur yang Terlibat Lobi dengan Parpol Diusut Bawaslu

7 PPLN Kuala Lumpur yang Terlibat Lobi dengan Parpol Diusut Bawaslu
Ilustrasi - Sebanyak 7 PPLN Kuala lumpur yang terlibat lobi saat DPT Pilpres dengan Parpol saat ini diusut oleh Bawaslu.(Instagram KPU)

KEPOLISIAN mengatakan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia terlibat lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia saat ini tengah diusut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kalau masalah pendalaman lobi-lobi parpol silakan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).

Ketujuh PPLN itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski begitu, Polri hanya menangani perihal tindak pidana pemilu. Perihal pengusutan pelanggaran pemilu adalah kewenangan Bawaslu.

Baca juga : 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Orang tak Berwenang

"Begini, penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Djuhandhani.

Saat ini jumlah tersangka baru tujuh orang. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, pengusutan tersangka akan dilakukan Polri atas laporan dari Bawaslu.

"Termasuk pengembangan tersangka, kita proses berdasarkan penerusan dari Bawaslu," ungkap jenderal bintang satu itu.

Baca juga : 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu Lakukan Lobi-lobi dengan Parpol

Berkas perkara ke-7 tersangka PPLN Kuala Lumpur, Malaysia itu telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 4 Maret 2024. Kini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila lengkap, polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Sebaliknya, bila belum lengkap polisi akan melengkapi sesuai petunjuk JPU.

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca juga : KPU Skors Rekapitulasi Tingkat Nasional Karena Sidang di DKPP

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Djuhandhani tidak merinci identitas ke-7 tersangka PPLN Kuala Lumpur itu. Namun, dia menyebut enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Baca juga : Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia kurun waktu sekitar 21 Juni 2023 sampai sekarang.

Baca juga : Bawaslu Tolak Laporan Data Ganda Pemilih Ganda di New York

Kemudian, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar sesuai Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Djuhandhani menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Fakta-fakta itu berupa pertama ada 493.856 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemil (DP4) di Kuala Lumpur dengan jumlah sebanyak 493.856. Namun, yang telah dilakukan pecocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya 64.148.

PPLN Kuala Lumpur disebut telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur berdasarkan berita acara nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan umlah 491.152 pemilih.

Adapula, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih. Kemudian, Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 447.258. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat