visitaaponce.com

Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan

Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan
KPK menduga pemerasan dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan.(MI/Susanto)

BERDASARKAN pemeriksaan aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan.

“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3).

Tujuh saksi lainnya yakni Karutan KPK Achmad Fauzi, tiga pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, serta dua pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh.

Baca juga : KPK Panggil Hengki Tersangka Kasus Pungli Rutan

Kepala Pembagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci modus pemerasan yang dilakukan para tersangka. Delapan saksi itu juga diminta menjelaskan proses pembagian uang yang sudah didapatkan.

“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.

Lebih lanjut, KPK turut meminta mereka menjelaskan penugasan di rutan. Informasi lanjutan akan dibeberkan dalam persidangan nanti.

Baca juga : Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan Dilakukan KPK Secara Maraton

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat