Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03
![Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/d9c038732f1e0b470196c28e29a9fff2.jpg)
TIM Hukum Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres, Kamis (28/3).
"Pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Kamis (28/3).
Yusril juga meminta agar hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU tetap diresmikan. MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi
"Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.440.878. Dan total suara sah 164.227.475," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa permohonan paslon 01 cacat formil. Sehingga MK diminta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil. Kedua, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebab, MK memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan perolehan suara bukan terkait pelanggaran yang merupakan ranah Bawaslu. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Dibuka 11 Juni 2024
Ekspansi Kemitraan Swasta Dorong Penyerapan Talenta Lulusan SMK di Industri Perhotelan
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap