visitaaponce.com

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran hakim MK memimpin sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024(MI/Usman Iskandar)

TIM Hukum Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres, Kamis (28/3).

"Pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Kamis (28/3).

Yusril juga meminta agar hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU tetap diresmikan. MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024.

Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi

"Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.440.878. Dan total suara sah 164.227.475," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa permohonan paslon 01 cacat formil. Sehingga MK diminta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil. Kedua, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.

Dia juga menambahkan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebab, MK memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan perolehan suara bukan terkait pelanggaran yang merupakan ranah Bawaslu. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat