visitaaponce.com

Kemendikbudristek Didesak Bentuk Satgas Penipuan Program Magang

Kemendikbudristek Didesak Bentuk Satgas Penipuan Program Magang
Ilustrasi(MI)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok program magang (ferienjob). Kasus tersebut dialami para mahasiswa Indonesia di Jerman.

"Banyaknya mahasiswa yang jadi korban karena ada 33 kampus yang terlibat. Data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswa mereka. Harus segera dibentuk tim satgas untuk pendampingan korban," kata Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3).

Sebagai informasi, kasus TPPO itu dibalut dengan peluncuran program magang ke Jerman, seolah-olah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program itu berlangsung di sejumlah kampus swasta maupun negeri.

Baca juga : Universitas Terbuka Tegaskan tidak Terlibat dalam Ferienjob di Jerman

Pihak penylenggaran perjalanan magang ke luar negeri dan karyawan kampus menawarkan program secara langsung kepada mahasiswa. Gaji besar dan konversi nilai SKS jadi iming-iming utama. Namun, biaya akomodasi ditanggung secara mandiri, baik secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu.

Belakangan terungkap, program tersebut merugikan mahasiswa, dianggap penipuan, bahkan diduga polisi sebagai TPPO.

"Biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya. Kemendikbudristek mestinya mengambil alih kasus ini. Apalagi kampus-kampus tersebut masuk dalam jajaran yang punya reputasi," tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Ke Jerman, Dalami Proses Pengiriman Mahasiswa

Politisi Fraksi PKS itu menilai kasus TPPO berkedok magang menjadi bukti lemahnya pengawasan sekaligus kewaspadaan pihak penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat menteri hingga rektorat kampus.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mencatat ada sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang.

"Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan masif?," tanyanya.

Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

Adanya tim satgas ini dinilai bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti Ferienjob dari berbagai kampus. Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp30-50 juta.

Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan. Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.

Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar yang mengakibatkan kelelahan fisik, bahkan beberapa di antaranya harus dirawat di rumah sakit. Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat