visitaaponce.com

KPK Belum Mengembalikan Aset Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Belum Mengembalikan Aset Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK masih mempertimbangkan untuk mengembalikan aset yang disita dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang meninggal dunia. (Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengembalikan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, karena masih dikaji.

“Belum, belum (dikembalikan). Masih dikaji oleh Biro Hukum KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/4).

Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta saran tindakan lanjutan atas perkara Lukas. Mantan gubernur Papua itu meninggal saat pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu tertentu, tapi, kondisinya sedang dibantarkan.

Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

“Sudah ke sana (MA) kan diskusi lebih lanjut, semua pimpinan dengan tim jaksanya, kemudian mendiskusikan lebih jauh ke sana,” ujar Ali.

Tindak lanjut dari pertemuan itu belum ada. KPK kini masih melakukan kajian untuk mengembalikan aset Lukas karena perkaranya dinyatakan gugur atau mengeksekusi hartanya karena kasasi dinyatakan telat.

“Karena ini kan berhubungan dengan aset, berhubungan dengan beberapa aset yang disita, dan apakah nanti ujungnya ke mana, kita harus benar-benar kaji secara komprehensif,” ucap Ali.

Baca juga : Keluarga Rundingkan Bawa Lukas Enembe ke Papua

Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.

Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat