KPK Belum Mengembalikan Aset Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
![KPK Belum Mengembalikan Aset Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/1b77574a02d6697960d96ec61c49d55a.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengembalikan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, karena masih dikaji.
“Belum, belum (dikembalikan). Masih dikaji oleh Biro Hukum KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/4).
Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta saran tindakan lanjutan atas perkara Lukas. Mantan gubernur Papua itu meninggal saat pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu tertentu, tapi, kondisinya sedang dibantarkan.
Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
“Sudah ke sana (MA) kan diskusi lebih lanjut, semua pimpinan dengan tim jaksanya, kemudian mendiskusikan lebih jauh ke sana,” ujar Ali.
Tindak lanjut dari pertemuan itu belum ada. KPK kini masih melakukan kajian untuk mengembalikan aset Lukas karena perkaranya dinyatakan gugur atau mengeksekusi hartanya karena kasasi dinyatakan telat.
“Karena ini kan berhubungan dengan aset, berhubungan dengan beberapa aset yang disita, dan apakah nanti ujungnya ke mana, kita harus benar-benar kaji secara komprehensif,” ucap Ali.
Baca juga : Keluarga Rundingkan Bawa Lukas Enembe ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Penyuap Lukas Enembe Pitun Enumbi Meninggal Dunia
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap