visitaaponce.com

4 Orang Diamankan dan 7.800 Ekstasi Disita dari Pabrik Narkoba Fredy Pratama

4 Orang Diamankan dan 7.800 Ekstasi Disita dari Pabrik Narkoba Fredy Pratama
Ilustrasi(Antara)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang dari penggerebekan pabrik ekstasi rumahan milik gembong narkoba, Fredy Pratama. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat pelaku yang diamankan berinisial A alias D, P, C, dan G. Dalam penggerebekan itu juga berhasil disita sebanyak 7.800 butir ekstasi.

Ia menjelaskan laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya dan bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekusor narkotika dari Tiongkok,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (8/4).

Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel

Mukti mengatakan, pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, bahan tersebut nantinya akan dicetak menjadi ekstasi.

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan dan masukan ke daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Adapun, setelah penggerebekan ini, pihaknya mengklaim bahwa 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga : Polri Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi di Jakarta Utara

Diketahui sebelumnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek pbrik ekstasi rumahan di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan informasi tersebut. Pabrik rumahan itu, katanya, milik gembong narkoba Fredy Pratama.

"Alhamdulillah benar kami kembali mengungkap Pabrik Rumahan Narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Clandestine Lab produksi ekstasi ini kita amankan 6 tersangka, dengan ribuan butir ekstasi, ini adalah kepunyaan Fredy Pratama," kata Mukti. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat