visitaaponce.com

Pakar Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

Pakar: Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
Putusan MK atas gugatan sengketa Pemilu 2024 dibacakan besok, Senin (22/4)(MI/Susanto)

GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

"Jadi dalam hal ini hakim MK punya otoritas yang besar sekali untuk membuat terobosan itu terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat putusan mahkamah konstitusi 90," jelasnya saat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat kepada awak media melalui zoom meeting, Minggu (21/4).

Adapun, putusan MK atas gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin (22/4). Pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga : 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023

Ia menjelaskan pada konsepnya, MK diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan putusan yang melampaui analisis doktrinal. Adapun panduannya, Sulis menjelaskan bisa melalui pasal terkait pemilu yang telah dilanggar.

"Semua yang tidak sesuai dengan itu bisa dianulir dan derogasi oleh Hakim," jelasnya.

Lebih lanut, dalam hal ini juga hakim MK bertugas untuk melakukan konfirmasi antara bahan persidangan dan kesaksian para saksi dan ahli hingga pasal yang terkait dengan itu.

Baca juga : Oposisi Kuasai Parlemen, Kekuatan Politik Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kian Lemah

"Harapan kita akan keluar dengan hasil yang betul betul mencerminkan indepensi dan juga yang penting ada terobosan baru di dalam putusannya dan memberikan keadilan dan memenuhi apa yang dikehendaki oleh konstitusi yang akomodasi suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki," tegasnya.

Sebagai Informasi, Sebagai informasi, selain nama Prof Sulis, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta - Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian dibidangnya speerti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.

Selanjutnya, Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

Baca juga : Haedar Nashir: Ramadan Momentum Meningkatkan Ketakwaan dan Kesalihan

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

Baca juga : Panggil Empat Menteri, MK Dinilai tidak di Bawah Tekanan Presiden

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.

a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.

c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu:

a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)

b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:

a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.

b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.

c. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.

a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat