visitaaponce.com

Ini Penjelasan Sekjen Nonaktif Kementan Soal Kasus Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ini Penjelasan Sekjen Nonaktif Kementan Soal Kasus Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Tersangka mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.(Dok. MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menjadi saksi dalam persidangan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengaku menjelaskan duduk masalah dugaan eks akademisi itu ikut campur mutasi di Kementan.

“Saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etik Pak Nurul Ghufron, ya sudah itu saja,” kata Kasdi di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Kasdi enggan memberikan keterangan lebih. Sebab, persidangan etik masih berjalan beberapa hari ke depan.

Baca juga : Ini Penjelasan Nurul Ghufron Soal Mutasi Pegawai Kementan yang Dituduh Melanggar Etik

“Nanti saya takut narasinya salah,” ujar Kasdi.

Persidangan ini digelar usai Ghufron mangkir dalam panggilan beberapa waktu lalu. Peradilan perdana dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik

Syamsuddin belum bisa memerinci saksi yang dipanggil dalam persidangan etik itu. Sebanyak sepuluh orang akan dimintai keterangan, salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” ujar Syamsuddin.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat