visitaaponce.com

Hakim Marahi Pengunjung Sidang yang Bertepuk Tangan Saat Kesaksian Jusuf Kalla

Hakim Marahi Pengunjung Sidang yang Bertepuk Tangan Saat Kesaksian Jusuf Kalla
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5).(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memarahi pengunjung sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG saat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berbicara. Pengunjung Sidang sempat bertepuk tangan.

Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah. 

Menurut Kalla, semua pejabat perusahaan BUMN harus dihukum jika mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijadikan terdakwa karena membuat kerugian.

Baca juga : Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara

“Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum maka semua perusahan negara harus dihukum dan itu akan mebghancurkan sistem,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Sejumlah pengunjung sidang bertepuk tangan saat Kalla membuat pernyataan itu. Majelis langsung memberikan peringatan.

Hakim meminta tepuk tangan ditiadakan. Sebab, masyarakat tidak sedang menonton sebuah pertunjukan.

Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah

“Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan,” ujar hakim.

Hakim meminta penonton sidang tetap tenang selama persidangan. Sidang lantas diminta dilanjutkan.

Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi US$113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat