visitaaponce.com

Bareskrim Kembali Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Bareskrim Kembali Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kala menghadapi sidang di Surabaya, Jawa Timur.(AFP/Juni Kriswanto)

PERWAKILAN keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditolak Bareskrim Polri saat mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak, Senin (10/4). Laporan baru itu disampaikan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan adalah perempuan dan anak-anak.

Staf hukum Kontras yang mewakili keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Muhammad Yahya, pengajuan laporan itu dilakukan karena penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan di pengadilan tidak menerapkan pasal perlindungan anak dan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian.

"Kami datang untuk membuat laporan mengenai hal tadi namun setelah diskusi panjang lebar dan alot, polisi menolak laporan yang kami ajuka," ujar Yahya.

Baca juga: DPR Minta Menpora Baru Tuntaskan Kasus Kanjuruhan

Yahya datang ke Bareskrim bersama lima perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia.

Yahya mengatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.

"Laporan kami ditolak dengan alasan tidak membawa barang bukti yang cukup. Alasan itu tidak berlandaskan hukum karena dalam hukum acara pidana, proses pembuktikan ada di tangan penyelidik," kecam Yahya.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan

Perwakilan LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi keluarga korban menyebut proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Pasalnya, dua tersangka divonis bebas sementara satu tersangka lainnya hanya divonis ringan.

Dia meminta Bareskrim Polri agar lebih proaktif mengembangkan kasus dalam upaya mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan ketimbang hanya menggunakan pasal-pasal ringan.

"Sudah jelas pada 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan, dalam hal ini personel Brimob, yang menembakkan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Kartini, 52, ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku belum ikhlas menerima kematian putrinya dan kecewa berat dengan keadilan yang diberikan.

Kartini mengatakan putrinya datang ke Stadion Kanjuruhan karena sangat menyukai sepak bola namun harus pulang dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami tidak ingin tidak ada ibu-ibu yang merasakan seperti yang saya rasakan. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," seru Kartini sembari menahan tangis. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat