visitaaponce.com

PLN Wajib Jaga Data Pribadi Pelanggan

PLN Wajib Jaga Data Pribadi Pelanggan
Petugas melayani pelanggan membayar listrik melalui mobil layanan pembayaran listrik keliling. PLN berkewajiban melindungi data pelanggan.(ANTARA FOTO/Noveradika)

PEGAWAI PLN selain harus cakap digital di era transformasi digital, mereka juga wajib menjaga hak subjek data pribadi para pelanggan PLN. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Direktorat Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto saat memberikan sambutan kegiatan literasi digital sektor pemerintahan untuk para pegawai PLN, Rabu (7/6). Perlindungan data pribadi sudah diatur di dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

"UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa PLN wajib menjaga hak subjek data pribadi, yaitu para pelanggan PLN. Oleh sebab itu, PLN wajib mengetahui cara-cara yang tepat mengenai hal melindungi setiap data pengguna sebagaimana peran PLN itu sendiri sebagai institusi pengendali data pribadi," kata Bonifasius Wahyu Pudjianto.

baca juga: Inovasi Digital Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

Pada kesempatan sama Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto menyampaikan bahwa kegiatan literasi digital merupakan bekal bagi PLN untuk dapat menghadapi transformasi digital.

"Salah satu prioritas yang harus dicapai oleh BUMN adalah kepemimpinan teknologi. Kami percaya inovasi digital merupakan kunci untuk beradaptasi dengan cepat dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dan melanjutkan keberlangsungan perusahaan. Kegiatan Literasi Digital yang
diadakan oleh Kemenkominfo sangat selaras dengan pemenuhan prioritas BUMN, terutama peningkatan kemampuan teknologi pegawai PLN," ucap Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa ini merupakan momentum tepat untuk bergerak dan berkolaborasi bersama menghadapi transformasi digital. "Semoga melalui kegiatan literasi digital dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan pegawai PLN dalam pengolahan dan manajemen aset data pelanggan secara lebih optimal" ujarnya. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat