visitaaponce.com

Uni Eropa Mulai Berlakukan Undang-undang Pasar Digital

Uni Eropa Mulai Berlakukan Undang-undang Pasar Digital
Logo perusahaan digital terbesar di dunia, yang dikenai aturan DMA (Digital Markets Act)(Kenzo TRIBOUILLARD / AFP)

Uni Eropa mulai memberlakukan aturan penting terhadap cara raksasa teknologi melakukan bisnis online. Aturan itu berupa Undang-undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) yang mulai berlaku pada Kamis (7/3).

Regulasi ini dirancang untuk membuat daftar panjang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk enam pihak yang disebut sebagai “penjaga gerbang” yang ditetapkan oleh Uni Eropa, yakni Apple, Amazon, pemilik Google Alphabet, induk TikTok, ByteDance, Meta, dan Microsoft.

“Apa yang kami butuhkan di sini dari para perusahaan  itu adalah perubahan perilaku,” kata komisaris persaingan usaha Uni Eropa, Margrethe Vestager, kepada AFP.

Baca juga : Strategi di Tahun Kelinci

Dengan menggunakan perangkat hukum baru yang Tangguh itu,  Uni Eropa bertekad untuk memaksa perubahan perilaku para perusahaan teknologi terbesar di dunia, untuk menciptakan bisnis online yang lebih kompetitif yang memungkinkan pemain kecil untuk berkembang.

Namun, sejauh mana mereka berhasil menjinakkan raksasa teknologi tersebut, akan bergantung pada respons para taipan teknologi tersebut.

Enam negara raksasa teknologi itu harus memberi tahu Uni Eropa tentang pembelian apa pun, serta memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen Eropa ketika mereka memilih browser web atau mesin pencari.

Baca juga : Lima Tujuan Baik UU Pasar Digital Uni Eropa

Pengguna juga akan segera dapat mengirim pesan antar aplikasi, misalnya dari WhatsApp Meta ke layanan seperti Signal atau Telegram.

Keenam raksasa tersebut juga harus mengajukan laporan kepatuhan kepada Komisi Eropa mulai besok dan mematuhi semua aturan ketika jam menunjukkan tengah malam (2300 GMT) di Brussels, markas Uni Eropa.

Namun para ahli memperingatkan penegakan hukum ini akan sulit dilakukan dan UE sudah menghadapi banyak tantangan hukum.

Baca juga : Meta Enggan Terbuka Soal Detail Penyebab Gangguan pada Facebook dan Instagram 

“Mendorong perusahaan teknologi besar untuk mematuhi peraturan baru ini akan menjadi tugas yang sangat berat,” kata Bram Vranken, peneliti di Corporate Europe Observatory, kepada AFP.

“Bahkan sekarang, hampir delapan tahun setelah penerapan GDPR” – undang-undang perlindungan data di UE –  mereka masih berjuang keras untuk membuat Facebook menghormati privasi jutaan orang di benua tersebut,” tambah Vranken.

Uni Eropa mengenakan denda 1,2 miliar euro (US$1,3 miliar) pada Meta atas pelanggaran privasi data tahun lalu.

Pada Senin lalu, UE juga menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro kepada Apple karena melanggar aturan antimonopoli dengan mencegah pengguna Eropa mengakses informasi tentang layanan streaming musik alternatif yang lebih murah. (AFP/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat