visitaaponce.com

Pihak Korban Ingatkan Potensi Kerugian Lainnya dari Asuransi Kresna

Pihak Korban Ingatkan Potensi Kerugian Lainnya dari Asuransi Kresna
Para korban PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life dan Bambang Hartono, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawa(dok.ist)

PIHAK korban kembali mengingatkan potensi merugikan mereka, yang diduga bisa dilakukan pihak PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, yang petingginya terseret kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Salah satunya adalah merubah polis asuransi menjadi subordinate loan. Ini dilakukan guna menghindari pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa Kresna oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada dasarnya asuransi jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada tertanggung atas resiko kematian. Itu adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedangkan subordinated loan adalah produk obligasi/utang-piutang yang dikeluarkan oleh sebuah bank atau perusahaan financing," ujar advokat Bambang Hartono, selaku pihak kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

"Jadi secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK. Jika OJK menyetujui berarti OJK dapat digugat ikut serta diduga dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat," imbuhnya.

Bambang mengatakan, ide subordinated of loan atau SOL, timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna menyetor modal tambahan. Sebab AJK tidak lagi memenuhi standar persyaratan layaknya sebuah perusahaan asuransi.

"Untuk menghindari utang pemegang polis yang jatuh tempo seketika, maka diusulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban utang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian utang-piutang," kata Bambang.

Lalu, kata dia untuk bisa mewujudkan wacana merubah polis asuransi menjadi SOL, AJK diduga mencari oknum pengacara korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini. Kemudian, lanjutnya, muncul tokoh pengacara yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak.

Selanjutnya, kata dia, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut izin usaha dengan merubah utang polis menjadi SOL.

"Nah bahayanya di mana? Logika saja, pertama para pemegang saham Kresna pun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal para pemilik dan pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukkan modal tambahan?" papar Bambang.

Selain itu, lanjut dia, loan sendiri memiliki tingkatan, dari preference loan hingga unsecured loan.

"Nah subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang polis atas klaim asuransi hangus dan berubah menjadi utang-piutang terhadap aset AJK yang diduga sudah digelapkan para pemilik dan direksi AJK," papar Bambang.

"Jika utang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari. Dimana negara lalu bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. Pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang juga mengingatkan bahwa para direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status tersangka. Kondisi ini, kata dia bukan karena kegagalan menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

"Karena mereka diduga punya itikad buruk, karakter dan integritas yang diduga tercela secara hukum. Cicilan PKPU saja tidak dibayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?" kata Bambang.

Mengutip pimpinan LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang merupakan mantan vice president bank, kata dia, bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan loan. Syarat dasar memberikan loan, kata Bambang adalah bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity.

"Adakah 5C ini dalam perusahaan AJK? Credit jika posisi sudah gagal bayar lebih dari 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit bank, jadi AJK gagal dalam Credit. Cash Flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi dibatasi kegiatan usaha dan terancam di cabut ijinnya. Cash flow nya tentu negatif, karena gagal bayar. Maka Cash Flow juga gagal. Character, tidak perlu ditanyakan dengan status direktur dan pemiliknya sebagai tersangka tentunya karakternya gagal total," papar Bambang.

"Collateral atau jaminan, utang banyak ke pemegang polis saja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu. Dan terakhir Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang? Jadi jelas semua 5C tidak lolos, lalu jika bank saja tidak akan memberikan kredit/loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika pemegang polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah diduga sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?" imbuh Bambang.

Atas itu, ia meminta pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, guna dibantu. Selain dibantu pembatalan, upaya hukum terhadap AJK pun bisa dilakukan. Bila perlu, bersama LQ pemegang polis akan mengunggat OJK. (N-3)

Baca Juga: Korban Duga Bos Asuransi Kresna Kabur ke Luar Negeri

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat