visitaaponce.com

Menkop UKM Berkomitmen Lindungi Produk Lokal, Bagaimana Caranya

Menkop UKM Berkomitmen Lindungi Produk Lokal, Bagaimana Caranya?
Menkop UKM melindungi produk lokal dengan membatasi harga produk impor masuk(Dok. Antara)

MENTERI Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengusulkan sejumlah langkah harus dilakukan untuk melindungi pasar digital ekonomi Indonesia. Salah satu utamanya terkait patokan harga minimum produk luar negeri yang bisa masuk ke Indonesia.

 

"Menurut saya harganya harus dipatok. Harga minimal (produk luar negeri) US$100 (setara Rp1,5 juta), baru boleh masuk sini, tapi di bawah itu jangan. Tujuannya agar melindungi produk UMKM," kata Teten di Jakarta, Kamis (27/7).

Berbagai aturan akan diperbaiki. Sebab perkembangan ekonomi digital begitu cepat, mulai dari e-commerce, social commerce, dan kini ke game commerce.

Baca juga: Kementan dan Kemenkop UKM Kolaborasi Kembangkan Inkubator Bisnis

Teten mengatakan banyak pengalaman di luar negeri seperti India dan Inggris, yang bila Indonesia terlambat membuat regulasi di pasar digital, maka akan dikuasai oleh produk luar negeri, terutama dari Tiongkok yang memang negara itu bisa memproduksi barang massal dengan harga sangat murah.

"Sehingga fenomena yang terjadi di sini adalah predatoritasi bukan lagi dumping," kata Teten.

Baca juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ini Sejumlah Program Strategis Kemenkop UKM

Di samping itu pada rapat terbatas kabinet juga dibahas mengenai revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini, kata Teten dilakukan sejak zaman Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Tapi sampai sekarang belum tuntas.

"Harusnya udah harmonisasi dan sudah selesai harusnya," kata Teten.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan ada tiga hal yang harus diatur untuk melindungi produk UMKM lokal. Pertama, ritel online lewat perdagangan cross border dari luar negeri, itu harus dilarang.

"Tidak boleh lagi ritel online dari luar negeri langsung ke konsumen. Mereka harus masuk melalui mekanisme impor biasa, kemudian baru jual barang online di Indonesia,"

Sebab bila ritel online asing langsung menjual barang ke konsumen dalam negeri, maka UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Pasalnya UMKM lokal untuk proses penjualan harus melalui sejumlah tahapan seperti mengurus izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi halal dan lain sebagainya.

Kedua, platform digital tidak boleh menjual produk mereka sendiri, maupun menjual brand atau produk-produk dari afiliasi bisnisnya. Kalau mereka jualan barang juga, algoritma platform akan mengarahkan ke produk-produk mereka sendiri.

"Sehingga, konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk milik afiliasi bisnis platform," kata Teten.

Ketiga, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi dalam negeri, tidak perlu lagi masuk dari impor, sesuai arahan Presiden.

"Untuk itu menurut saya harganya harus dipatok minimal US$100 yang boleh masuk," kata Teten.

Sebab pembatasan melalui produk tertentu akan lebih sulit memilahnya, sehingga akan lebih bisa diatur melalui batas harga, agar melindungi produk dalam negeri.

Apalagi barang-barang dijual di e-commerce, infrastruktur dan pembangunan jaringan internet dilakukan oleh pemerintah. Sehingga jangan sampai yang ambil keuntungan pihak lain dalam hal ini e-commerce luar negeri.

"Maka ini harus segera kita re-regulasi. Ini ada di kementerian perdagangan," kata Tetem

Sementara mengenai ancaman produk UMKM lokal karena adanya Project S TikTok, Teten mengatakan telah bertemu dengan pihak Tiktok. Sebab dia melihat proyek tersebut dengan kecanggihan teknologi dan algoritmanya telah memukul produk lokal di Inggris.

"Kami udah bertemu Tiktok. Mereka berjani Project S tidak akan dilakukan di Indonesia," kata Teten. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat