visitaaponce.com

BI Klaim Biaya Qris 0,3 tidak Beratkan UMKM

BI Klaim Biaya Qris 0,3% tidak Beratkan UMKM
Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEBIJAKAN biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3% tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Minggu (13/8).

Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.

Baca juga: Masyarakat Terus Diajak Biasakan Pakai QRIS

Pengenaan biaya MDR 0,3% itu berlaku per transaksi yang dilakukan.

BI memberikan contoh jika transaksi Rp100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp 300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.

Kemudian, jika transaksi sebesar Rp1 juta potongannya hanya Rp3.000 saja.

Baca juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya

Dia mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi.

Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi.

Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.

Namun, saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.

Ia menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.

Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen.

Ia juga mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangan mereka usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3%.

Menurut dia, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat