BI Klaim Biaya Qris 0,3 tidak Beratkan UMKM
![BI Klaim Biaya Qris 0,3% tidak Beratkan UMKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/6fbcd58b8ba6f252bb0774999ff8227b.jpg)
KEBIJAKAN biaya pedagang mikro yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dikenakan biaya sebesar 0,3% tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Apalagi belanja di bawah Rp100.000 tidak dikenakan biaya," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Andry Prasmuko, di Manado, Minggu (13/8).
Andry menjelaskan kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.
Baca juga: Masyarakat Terus Diajak Biasakan Pakai QRIS
Pengenaan biaya MDR 0,3% itu berlaku per transaksi yang dilakukan.
BI memberikan contoh jika transaksi Rp100.000 maka jika dikenakan 0,3 persen potongan dari transaksi itu hanya Rp 300 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.
Kemudian, jika transaksi sebesar Rp1 juta potongannya hanya Rp3.000 saja.
Baca juga: Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya
Dia mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi.
Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi.
Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.
Namun, saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.
Ia menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.
Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen.
Ia juga mengimbau agar pedagang tidak menaikkan harga dagangan mereka usai adanya biaya atau merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3%.
Menurut dia, lebih baik pedagang memanfaatkan fasilitas pembayaran QRIS, karena penggunaan pembayaran non-tunai sendiri saat ini sudah meluas. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat
Peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Kabareskrim: Menuju Polri yang Semakin Profesional
UMKM Perajin Blangkon di Yogyakarta Diberikan Pembiayaan dan Pendampingan
Penggunaan Transaksi Digital di Warteg masih Minim
Belanja saat Weekend Pakai QRIS di BRImo, Ini 5 Tempat yang Patut Dikunjungi!
AstraPay Catatkan Nilai Transaksi hingga Rp93 Triliun
BI dan AstraPay Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Digital
Sejak 2021, Transaksi QRIS Lebih dari Rp450 Triliun
Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap