Pemerintah Alokasikan Dana Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini
![Pemerintah Alokasikan Dana Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/719e55fac812f847a497883409203790.jpg)
PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) berkategori yang penggunaannya telah ditentukan.
Demikian diungkapkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri dalam taklimat media di Jakarta, Senin (16/10).
"Anggaran Rp25,7 triliun itu terbagi dalam 2 bagian, yaitu formasi PPPK 2022 yang diangkat di 2023 besarnya Rp8,3 triliun dan formasi PPPK 2023 yang diangkat tahun 2023 besarnya Rp17,4 triliun," tuturnya.
Baca juga: KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat
Dana senilai Rp8,3 triliun bagi formasi PPPK 2022 itu ditujukan kepada 320.223 orang guru, 92.151 orang tenaga kesehatan, dan 27.594 orang tenaga teknis. Sedangkan dana Rp17,4 triliun diberikan untuk menggaji 709.219 orang guru, 185.448 orang tenaga kesehatan, dan 13.193 orang tenaga teknis.
Sementara alokasi DAU untuk menggaji PPPK di 2024 dialokasikan sebesar Rp15,7 triliun. Dana tersebut bakal digunakan untuk menggaji sebagian formasi PPPK yang diangkat pada 2024. Adapun rincian pembayaran gaji tersebut, yakni, 296.059 orang guru, 154.342 orang tenaga kesehatan, dan 42.826 orang tenaga teknis.
Baca juga: Tak Hanya Terjerat Utang, Ini efek Domino Proyek Kereta Cepat untuk RI
"Data jumlah PPPK 2022 yang diangkat tahun 2023 dan formasi 2023 yang akan diangkat tahun 2024 bersumber dari Kemenpan RB dan atau BKN sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Savitri.
Dia menambahkan, besaran alokasi dana negara itu menunjukkan konsistensi negara melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum.
Hanya, pemerintah pusat tak mengalokasikan dana untuk menggaji para tenaga honorer. Sebab hal itu tak diatur dalam perundang-undangan. Pengadaan tenaga honorer sedianya dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda.
(Z-9)
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan
Ini Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Iuran Tapera
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali
PT DI Bantah Cicil Gaji Karyawan, Tepis Masalah Kontrak dengan Kemenhan
Mahfud Sebut Perpres Gaji untuk Pegawai IKN Segera Rampung
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap