visitaaponce.com

Pemerintah Alokasikan Dana Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini

Pemerintah Alokasikan Dana Rp25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Ini
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara pelantikan di Aceh.(Antara)

PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023. Uang tersebut masuk dalam transfer ke daerah (TKD) mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) berkategori yang penggunaannya telah ditentukan.

Demikian diungkapkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri dalam taklimat media di Jakarta, Senin (16/10).

"Anggaran Rp25,7 triliun itu terbagi dalam 2 bagian, yaitu formasi PPPK 2022 yang diangkat di 2023 besarnya Rp8,3 triliun dan formasi PPPK 2023 yang diangkat tahun 2023 besarnya Rp17,4 triliun," tuturnya.

Baca juga: KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat

Dana senilai Rp8,3 triliun bagi formasi PPPK 2022 itu ditujukan kepada 320.223 orang guru, 92.151 orang tenaga kesehatan, dan 27.594 orang tenaga teknis. Sedangkan dana Rp17,4 triliun diberikan untuk menggaji 709.219 orang guru, 185.448 orang tenaga kesehatan, dan 13.193 orang tenaga teknis.

Sementara alokasi DAU untuk menggaji PPPK di 2024 dialokasikan sebesar Rp15,7 triliun. Dana tersebut bakal digunakan untuk menggaji sebagian formasi PPPK yang diangkat pada 2024. Adapun rincian pembayaran gaji tersebut, yakni, 296.059 orang guru, 154.342 orang tenaga kesehatan, dan 42.826 orang tenaga teknis.

Baca juga: Tak Hanya Terjerat Utang, Ini efek Domino Proyek Kereta Cepat untuk RI

"Data jumlah PPPK 2022 yang diangkat tahun 2023 dan formasi 2023 yang akan diangkat tahun 2024 bersumber dari Kemenpan RB dan atau BKN sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Savitri.

Dia menambahkan, besaran alokasi dana negara itu menunjukkan konsistensi negara melakukan pengadaan formasi PPPK setiap tahunnya. Gaji yang diterima oleh PPPK tersebut juga merupakan bagian dari transfer DAU yang ditentukan penggunaannya untuk memberikan pelayanan umum.

Hanya, pemerintah pusat tak mengalokasikan dana untuk menggaji para tenaga honorer. Sebab hal itu tak diatur dalam perundang-undangan. Pengadaan tenaga honorer sedianya dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat