Kadin Pelaku Usaha Siap Penuhi Ketentuan THR
![Kadin: Pelaku Usaha Siap Penuhi Ketentuan THR](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/bd48b52d40fad1085cef066f03ac35cf.jpg)
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, pelaku usaha siap memenuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan seperti yang diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab itu merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja.
"Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang melalui keterangannya, Senin (18/3).
Bahkan, lanjutnya, banyak perusahaan yang mencairkan THR lebih awal, lebih cepat dari ketentuan H-7 seperti yang diminta pemerintah. Itu membuat para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
Baca juga : Anies Baswedan: Dialog Ekonomi dengan Kadin sangat Bermanfaat
"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," terang Sarman.
Dia yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional itu menambahkan, baik pemberi kerja dan penerima kerja harus bersama-sama memanfaatkan momentum Idulfitri untuk mengerek tingkat konsumsi rumah tangga. Sebab, selama periode itu terjadi perputaran uang yang amat besar dan strategis mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2024.
Secara umum, kata Sarman, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun ada sektor yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih, yakni industri manufaktur padat karya.
Baca juga : Anies: Negara harus Mampu Bangun Ekosistem Pasar yang Sehat
Sebab, sektor itu tengah mengalami kemerosotan bisnis akibat penurunan pesanan yang merupakan dampak dari kondisi ekonomi dunia. "Cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," terang Sarman.
"Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus di dialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industry manufacturing padat karya," tambahnya.
Di saat yang sama, Sarman juga meminta para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industry pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kadin: Wacana Bea Masuk Impor 200% akan Menyulitkan Pengusaha
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Jelang Musprov Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Didukung Jadi Ketua
Poppy Zeidra, Perempuan di Jajaran Kadin Logistik Gandeng Kerja Sama Pengusaha Afrika Selatan
ITS Asia Pacific Forum 2024 Resmi Ditutup, Disebut Salah Satu Penyelenggaraan Forum Terbaik
Gapensi Ajukan Calon Ketua Kadin Jawa Barat
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Kemenkop UKM Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro
MIND ID Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok
Inspiratif, Tiga Perempuan Penerima The Most Inspiring Women Award 2024
Ruko Masih Menarik untuk Investasi Properti Jangka Panjang
BMC jadi Wadah Promosi Para Pelaku UMKM di Cianjur
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap