visitaaponce.com

Kadin Pelaku Usaha Siap Penuhi Ketentuan THR

Kadin: Pelaku Usaha Siap Penuhi Ketentuan THR
Ilustrasi.(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, pelaku usaha siap memenuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan seperti yang diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab itu merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja.

"Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang melalui keterangannya, Senin (18/3).

Bahkan, lanjutnya, banyak perusahaan yang mencairkan THR lebih awal, lebih cepat dari ketentuan H-7 seperti yang diminta pemerintah. Itu membuat para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.

Baca juga : Anies Baswedan: Dialog Ekonomi dengan Kadin sangat Bermanfaat

"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," terang Sarman.

Dia yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional itu menambahkan, baik pemberi kerja dan penerima kerja harus bersama-sama memanfaatkan momentum Idulfitri untuk mengerek tingkat konsumsi rumah tangga. Sebab, selama periode itu terjadi perputaran uang yang amat besar dan strategis mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2024.

Secara umum, kata Sarman, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun ada sektor yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih, yakni industri manufaktur padat karya.

Baca juga : Anies: Negara harus Mampu Bangun Ekosistem Pasar yang Sehat

Sebab, sektor itu tengah mengalami kemerosotan bisnis akibat penurunan pesanan yang merupakan dampak dari kondisi ekonomi dunia. "Cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," terang Sarman.

"Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus di dialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industry manufacturing padat karya," tambahnya.

Di saat yang sama, Sarman juga meminta para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industry pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat