visitaaponce.com

Komnas Perempuan Kekerasan Berlapis Kerap Dialami Perempuan Pekerja

Komnas Perempuan: Kekerasan Berlapis Kerap Dialami Perempuan Pekerja
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.(MI/USMAN ISKANDAR)

KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan kekerasan yang terjadi pada perempuan bekerja merupakan kekerasan berlapis.

Maria menjelaskan, relasi kuasa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan bekerja. Akibatnya perempuan pekerja mengalami kekerasan berlapis.

“Bagi pelaku, kekuasan berlapis digunakan untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan bekerja. Sementara bagi perempuan pekerja yang dialami adalah kekerasan berlapis," kata Maria dalam diskusi Rumah KitaB bertajuk Upaya Wacana Keagamaan dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Kamis (24/3).

"Karena biasanya pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi dari korban,” ucap Maria.

Maria menyebut selama tiga tahun terakhir, tren kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak menunjukkan perubahan. Komisioner Komnas Perempuan itu membeberkan data catahu 2021 dan catahu 2022.

Baca juga: Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih menempati di posisi ketiga dari banyaknya jenis kekerasan yang dialami perempuan. Paling banyak jenis kekerasan yang terjadi yaitu di ranah tempat tinggal dan di tempat umum.

“Dari sisi jumlah atau presentase keseluruhan kekerasan di tempat kerja itu menempati urutan yang sama, yaitu urutan terbanyak ketiga” kata Maria, Kamis (24/3).

Di tahun 2021 setidaknya ada 344 kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja. Ada 114 kasus melalui pengaduan langsung ke komnas perempuan dan 230 kasus untuk pengaduan ke pengada layanan.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan ditempat kerja, kata Maria mulai dari pencabulan, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kekerasan ini banyak terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, bank, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dunia hiburan dan transportasi umum.

Maria menyampaikan kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja akan berdampak pada tekanan psikisisnya. Akibatnya akan ada penurunan produktivitas kerja dari korban.

“Dampaknya korban akan mengalami kondisi kerja yang tidak aman. Terhambatnya proses kerja, tekanan psikis, dan penurunan produktivitas kerja,” ujar Maria.

Kominisioner Komnas Perempuan itu juga mengatakan bentuk kekerasan lain yang kerap diterima oleh perempuan pekerja adalah pelanggaran hak ketenagakerjaan.

“Komnas Perempuan sering mendapatkan laporan terkait PHK sepihak, tidak adanya kompensasi PHK, hak cuti hamil, pelanggaran hak maternitas dan diskriminasi upah berdasarkan gender,” tutup Maria. (OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat