visitaaponce.com

Kementerian PPPA Gandeng UGM Siapkan Aturan UU TPKS

Kementerian PPPA Gandeng UGM Siapkan Aturan UU TPKS
Menteri PPPA Bintang Puspyoga bersama dengan sejumlah pimpinan UGM(Dok. Kementerian PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.

"Isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. Kemen PPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi," jelas Bintang dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Kemen PPPA datang ke UGM bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami harapkan bisa bekerja sama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan," katanya.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap respon positif dari Rektor UGM dan jajarannya yang memberikan respon positif dan masukan untuk melindungi perempuan dan anak.

Baca juga : Pengamalan Pancasila Sila ke-2 dalam Kehidupan Sehari-hari

Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak.

"Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di Kemen PPPA. Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan," ujar Menteri PPPA.

Sementara itu, Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono menjelaskan, pihaknya komitmen untuk melindungi perempuan dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar.

UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Kami memiliki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA,” jelas Panut Mulyono. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat