visitaaponce.com

Epidemiolog KLB Bisa Diterapkan pada Kasus Gangguan Ginjal Akut

Epidemiolog: KLB Bisa Diterapkan pada Kasus Gangguan Ginjal Akut
Karyawan toko mengumpulkan sejumlah obat sirop yang diduga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut.(Antara)

PENELITI Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) bisa dilakukan pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Menurut Dicky, kasus GGAPA merupakan kejadian luar biasa dan tidak lazim. Sehingga, harus direspons secara luar biasa dalam bentuk deklarasi status KLB.

"Apakah itu dalam status KLB, emergency, atau apapun itu harus ada, karena kalau bicara outbreak atau KLB yang sifatnya bukan penyakit menular pun Indonesia pernah pada 2017/2018, yakni gizi buruk dengan campak di Asmat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/10).

Baca juga: Tolak Status KLB, Menkes Pilih Datangkan Obat Gagal Ginjal Akut

Tindak lanjut terhadap kasus GGAPA dengan status legal secara ilmiah dan sejarah, membuat respons masyarakat lebih terkoordiasi, responsif dan menimbulkan public awareness. Dengan begitu, penanganan kasus menjadi relatif lebih mudah.

Kasus kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop dikatakannya juga pernah terjadi di Panama pada orang dewasa. Lalu, kasus serupa terjadi di Gambia yang menyasar pada anak. Namun, kedua negara memberikan respons yang lebih cepat.

Baca juga: Polisi Bidik Perusahaan Farmasi Lain Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

"Di sisi lain, kalau tidak dinyatakan KLB, seperti di India, sejak 1970-an tercemar EG dan DEG pada obat sirop, sehingga kasusnya terjadi berulang dan akhirnya merugikan semua," pungkas Dicky.

Pandangan senada juga diutarakan epidemiolog dari Universitas Indonesia, Masdalina Pane, yang berpendapat status KLB bisa diterapkan pada kasus gangguan ginjal akut. Dalam hal ini, status tersebut tidak hanya berlaku bagi kasus menular.

"KLB itu tidak harus penyakit menular. Dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2004, tidak ada yang mengharuskan KLB itu penyakit menular. Wabah memang diarahkan pada penyakit menular, tapi KLB tidak," tutur Masdalina.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat