visitaaponce.com

Refleksi RUU Kesehatan Program Pendidikan Berbasis Rumah Sakit Perlu Digodok Secara Matang

Refleksi RUU Kesehatan : Program Pendidikan Berbasis Rumah Sakit Perlu Digodok Secara Matang
Ilustrasi dokter bedah onkologi(Freepik.com)

PENGURUS Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP PERABOI) menilai pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dan sub spesialis di Tanah Air salah satu caranya melalui program pendidikan berbasis rumah sakit pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal tersebut melihat pasien kanker yang naik tiap tahun namun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli Bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia.

"Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang," kata Ketua Umum PP PERABOI dr Walta Gautama dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Baca juga : RUU Kesehatan Mudahkan Dokter Ambil Pendidikan Spesialis, Benarkah Demikian?

Beban rumah sakit yang besar adalah pada pelayanan dan keselamatan pasien. Menurutnya Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan sub spesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, menurunkan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.

"Mendidik dokter spesialis dan sub spesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik," ujarnya.

Hal lain yang dipandang PP PERABOI menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya.

Baca juga : RUU Kesehatan Dukung Pengembangan Pendidikan Dokter Muda

Dalam beberapa pasal RUU Kesehatan memang dinyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam DIM RUU Omnibus Law tersebut, yang dinilai PP PERABOI akan berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine, yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien.

"Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. PP PERABOI menilai hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker," pungkasnya. (Z-5)

Baca juga : Sederet Pasal Kontroversi di RUU Kesehatan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat