Sistem Seleksi PPDB Dinilai Diskriminatif dan Melanggar Amanat Konstitusi
PEGIAT pendidikan sekaligus anggota koalisi Suara Orangtua Peduli, Irwan, menuturkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah tempat diskriminatif dan melanggar amanat konstitusi.
Irwan memberi contoh pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta yang tiap tahunnya ada sekitar 170 ribu anak lulusan SD dan SMP yang tidak dapat mengakses pendidikan gratis karena kursi di sekolah negeri terbatas.
“Di DKI Jakarta itu setiap tahun ada sekitar 52 persen anak lulusan SD tidak bisa ditampung di SMP Negeri, sekitar 67 persen anak lulusan SMP tidak diterima di SMA/SMK Negeri. Hal ini jadi masalah karena daya tampung terbatas ditambah lagi ada proses seleksi. Padahal kita itu punya ketentuan tentang wajib belajar. Ketentuan itu ada di UUD 1945, ada UU Sisdiknas dan Perda DKI tentang wajib belajar,” ujar Irwan kepada Media Indonesia, Selasa (13/6).
“Yang kami sebut diskiriminatif secara konseptual adalah adanya anak-anak yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah, yaitu anak-anak yang tidak diterima di PPDB. Anak-anak ini jadinya masuk ke swasta, biaya sendiri. Memang ada yang mendapat KJP, tetapi sebagian besar tidak. Padahal ketentuannya secara konstitusi bahwa anak-anak itu harus dibiayai sekolahnya. Itulah diskriminatif yang paling mendasar,” tambahnya.
Sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB di setiap daerah juga tidak serta merta tentang jarak tempat tinggal dan sekolah. Irwan juga mengkritisi terkait jalur seleksi PPDB yang rumit dan menjelimet.
Baca juga : Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta
Diketahui, terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Irwan menilai jalur-jalur tersebut juga terkadang tidak adil untuk beberapa siswa.
“Jujur ya. Jalur-jalur seleksi PPDB itu lebih rumit dari seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Kita sebagai orangt ua harus memahami yang ruwet-ruwet itu. Jalur prestasi misalnya, pernah kejadian ada anak berprestasi di sekolahnya, juara kelas terus dari kelas satu sampai kelas tiga, tetapi dia kalah sama anak yang punya sertifikat lomba yang kita tahu bisa saja itu dipalsukan,” jelasnya.
“Cara-cara yang curang untuk lolos dalam seleksi itu banyak terjadi. Sekarang yang terjadi kan pasar sertifikat memang. Karena banyak yang beli sertifikat, banyak juga yang jual. Terus lomba, itu kan nggak mungkin Dinas Pendidikan DKI dalam tempo sekian lama memeriksa sekian banyak sertifikat peserta PPDB, jumlahnya kurang lebih 500 ribu lebih. Ada berapa sertifikat yang harus diperiksa dan validasi?” imbuhnya.
Irwan meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai membenahi sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menilai jika di Jakarta saja masih berantakan dan bertentangan dengan amanat konstitusi, bukan tidak mungkin penyelenggaraan PPDB di daerah-daerah jauh lebih parah.
“Di daerah lain juga sama pasti masalahnya dan lebih parah. Itu pasti. Yang biasa dilakukan itu begini, pendekatan yang saya pikir tidak tepat, di daerah lain juga begini, bukan hanya DKI saja yang kacau, jadi diwajarkan. Tidak bisa begitu. DKI itu harus jadi contohnya. DKI harusnya jadi teladan, bukan dibandingkan. Kalau dibandingkan tidak akan ada yang maju semuanya,” tandasnya.
Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) membuka aduan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023. Warga bisa membuat aduan bila menemukan kejanggalan dalam proses seleksi. Laporan bisa melalui link https://s.id/AduanWarga_PPDBDKI.
Anggota Kopaja, Ubaid Matraji menyampaikan warga juga bisa melaporkan praktik menyimpang dalam PPDB DKI Jakarta. Ubaid menyebut hal ini dilakukan aga PPDB DKI Jakarta berjalan akuntabel, transparan, jujur, dan adil.
"Pengaduan ini akan kami kelola selama proses PPDB DKI Jakarta 2023," tutur dia.
Selanjutnya, setiap aduan warga akan ditindak. Pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap warga.
"Laporan warga ini akan kami upayakan untuk melakukan pendampingan dan advokasi," ujar dia. (Z-5)
Terkini Lainnya
PPDB 2024, Disdik DKI: Tidak Ada Istilah Jual Beli Kursi
Syarat Wajib PPDB Jalur PTO, Wajib Ada Keterangan Pindah Domisili
Tahun Depan, Disdik DKI Perluas Jenjang PPDB Bersama Hingga ke SMP
PPDB DKI Jakarta Selesai, Disdik: Prosesnya Berjalan Lancar
Viral Data Fiktif PPDB Bogor, DKI Jakarta Cek Kepindahan Penduduk
PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Kedua Dibuka Sampai 8 Juli 2023, Cek Jadwal dan Cara Daftar
Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online
Cak Imin Berharap MPR RI Periode 2024-2029 Lakukan Amendemen UUD 1945
Pemerintah Dinilai Lepas Tangan Soal Permasalahan Biaya UKT
Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi
Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap