visitaaponce.com

Penetapan KLB Antraks belum Dilakukan Daerah

Penetapan KLB Antraks belum Dilakukan Daerah
Ilustrasi hewan ternak(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko )

DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengatakan yang bisa menetapkan kejadian luar biasa (KLB) termasuk penyakit antraks yakni daerah dalam hal ini Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"KLB itu ditetapkan daerah. Kami sudah sampaikan kewaspadaan ke Provinsi Yogyakarta merupakan daerah endemis," kata Imran saat dihubungi, Jumat (7/7).

Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15-1/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan disebutkan bahwa untuk mencapai KLB salah satu syaratnya adalah jumlah penderita dalam satu bulan naik 2 kali lipat dan kriteria lainnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Gunungkidul Minta Penetapan Status KLB Antraks

"Saat ini Kemenkes sudah kirimkan surat kewaspadaan ke dinas kesehatan dan semua fasilitas kesehatan di Yogyakarta dan sekitarnya terkait kewaspadaan penyebaran penyakit antraks," ujarnya.

Upaya yang dilakukan yakni peningkatan surveilans, persiapan logistik dan obat di daerah dan pusat. Meningkatkan edukasi ke masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan sektor hewan di Kementerian Pertanian dalam prinsip one health.

Baca juga: 140 Ribu Lebih Sapi di Gunungkidul Rentan Antraks

Dihubungi terpisah Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menekankan bahaya antraks fatalitasnya cukup tinggi dan spora antraks bisa hidup hingga 40 tahun.

"Karena ini penyakit dari hewan ke manusia fatalitas yang tinggi terutama kalau terhirup maka fatalitasnya >95%. Belum ada obat spesifik dan vaksin untuk manusia kita belum dapat mengeliminasi penyakit tapi bisa di kendalikan," ungkap Nadia.

Spora/sel antraks bisa bertahan 40 tahun sehingga penting pastikan hewan ternak sehat, tidak meliarkan mencari makan hewan ternak, berikan vaksinasi, bersihkan kandang dengan desinfektan rutin.

"Jangan membeli daging hewan mati atau sakit atau yang harga murah dari pasaran, selalu membeli daging atau produk lainnya dari rumah potong hewan (RPH) resmi, masak daging sampai betul matang," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat