visitaaponce.com

Bea Cukai Magelang Bersatu dalam Budaya, Bersama Mengedukasi Masa

Bea Cukai Magelang: Bersatu dalam Budaya, Bersama Mengedukasi Masa
(BEA CUKAI)

BERAGAM upaya diwujudkan unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya rokok ilegal, seperti yang dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyajikan kebudayaan tradisional dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai Magelang menyapa masyarakat Kabupaten Purworejo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Windarto menyatakan, acara Roadshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar dalam bentuk 'ngobrol ngangking bareng' yang terinspirasi dari kehidupan masyarakat sekitar, yang gemar ngangkring sambil ngobrol mengenai banyak hal. 

"Gayeng, tanpa batas, lugas, dan apa adanya menjadikan informasi mudah dicerna oleh masyarakat. Tentunya lengkap dengan wedang jahe, kopi susu, teh, dan gorengan yang murah meriah, tak mewah, tetapi enak tak dapat dibantah," ungkap Windarto dalam siaran resminya, Kamis (13/7).

Baca juga: Fakta 57 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp35 Juta, Didapat dari Warung

Bea Cukai Magelang berupaya untuk berbaur dengan masyarakat, berbicara dari hati ke hati, menampung berbagai aspirasi, dan berbagi untuk menginspirasi. 

"Peran inilah yang perlu kita gencarkan, karena sosialisasi bukanlah hanya sekadar omongan belaka tetapi harus merasuk ke dalam sukma, meresap ke dalam jiwa, dan bernaung di kepala. Untuk itu, rangkaian acara sosialisasi ini dikemas dengan unik dan menarik melalui tujuh kali roadshow ke Kecamatan Bruno, Loano, Grabag, Kaligesing, dan Purwodadi," papar Windarto.

Dengan tagar #ngebud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang berupaya cepat untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal dan mempromosikan seni budaya Kabupaten Purworejo, melalui Tari Dolalak. 

Dikutip dari laman warisanbudaya.kemdikbud.go.id, tarian ini merupakan warisan budaya tak benda Indonesia sebagai kesenian khas Kabupaten Purworejo. Tarian ini muncul karena pengaruh Belanda yang diprakarsai oleh tiga orang pemuda dari Sejiwan, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yaitu, Rejotaruno, Duliyat, dan Ronodimejo yang didukung oleh masyarakat sekitar. 

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Sleman Kena Denda Maksimal

Tari Dolalak yang dibawakan dalam kesempatan kali ini yaitu Dolalak Putri Bumi Watubelah dan Dolalak Putri Doro Ayu Kedungdowo yang merupakan grup kesenian remaja putri yang ada di Desa Trirejo. Pementasan tarian dolalak diawali dengan pembukaan di mana para penari duduk bersila di tengah area pertunjukan. Setelah itu, para penari menari secara bersama-sama dengan berbagai bentuk seperti berpasangan, trio, atau kwartet. 

Pada puncak pementasan, tarian ini dibawakan sendiri di mana penari akan menari di tengah kondisi kesurupan. Masyarakat setempat mengenal kondisi kesurupan itu dengan nama 'ndadi'. 

Selain Tari Dolalak, ada lagi seni Langensari yaitu sebuah Paguyuban Seni Jaran Kepang yang sudah ada sejak tahun 60-an dan mulai pada  tahun 72-an. Langensari berasal dari kata 'langen' berarti bersenang-senang dan 'sari' berarti baik atau bagus, yang diartikan dengan bersenang-senang di dalam hal baik. 

Tak hanya itu, rangkaian acara roadshow sosialisasi ini menampilkan sebuah tarian persembahan khusus untuk Bea Cukai yang hanya ada dan hanya dimiliki oleh Kabupaten Purworejo dengan sebutan Tari Grogal (Gempur Rokok Ilegal) dengan diiringi lagu ciptaan langsung dari The Godfather of Broken Heart, almarhum Didi Kempot yang tutup usia pada 5 Mei 2020 lalu. 

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Semarak Tari Grogal yang dipersembahkan oleh para putri terbaik yang masih duduk di bangku sekolah itu menambah kemeriahan acara ini. Menariknya lagi, Tari Grogal ini dimainkan dalam bentuk flashmob yang diikuti oleh masyarakat yang hadir. 

"Memang betul, gempur rokok ilegal, tiga kata yang penuh makna. Semboyan yang digencarkan oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia ini amat penting bagi kita. Rokok atau produk hasil tembakau termasuk salah satu jenis barang kena cukai yang menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar ketiga setelah PPN dan PPh. Lantas, rokok ilegal tentunya menyedot kantong kas negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, dan salah peruntukan membuat negara buntung dan sakunya bolong. Jadi, kita harus menggempurnya dengan tuntas,” beber Windarto.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal, karena sekarang rokok ilegal tidak hanya bisa dibeli di warung-warung tetapi modusnya sudah meluas bahkan melalui jasa travel dan jual beli pada media online. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat