visitaaponce.com

Hari Anak Nasional, DPR Dorong Ciptakan Ekosistem Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional, DPR Dorong Ciptakan Ekosistem Perlindungan Anak
Ilustrasi perundungan. Tercatat 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia pada tahun 2022.(Ist/csawis/Ilustrasi.)

BERSAMAAN dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023 yang jatuh pada 23 Juli, Komisi VIII DPR RI menyoroti isu kekerasan hingga perundungan atau bullying yang masih menghantui generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, pemerintah didorong menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak dasar anak di antaranta hak mendapatkan keamanan, hak mendapatkan pendidikan hingga hak memperoleh kesehatan.

"Negara perlu hadir untuk memastikan agar anak-anak terlindungi dari berbagai persoalan. Terutama bagaimana pemerintah harus menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak dan lingkungan yang ramah anak," kata Ace dalam keterangan pers, Selasa (25/7).

Baca juga: Percepatan Implementasi Hasil Program Anti Perundungan Harus Dilakukan

Komisi VIII DPR yang salah satu bidang tugasnya terkait perlindungan anak memberi sejumlah catatan di Hari Anak Nasional 2023. Ace berharap, berbagai persoalan yang menjadi sorotan Komisi VIII bisa mendapat perhatian lebih sehingga tidak terus berkelanjutan.

Kasus Kekerasan Terhada Anak Masih Tinggi

"Saya mencatat berbagai problematika yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini. Antara lain kekerasan terhadap anak yang masih cukup tinggi, perundungan atau bullying, pernikahan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, ketergantungan terhadap gawai serta narkoba," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022.

Baca juga: Penerbit Erlangga Gelar Literasi untuk Anak di Kabupaten Garut, Jabar  

Jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan fisik (3.746 kasus), kekerasan psikis (4.162 kasus), dan kekerasan seksual (9.588 kasus).

Oleh karena itu, Ace menganggap kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara. Ia menekankan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

"Selain itu Pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.

Baca juga: Dirundung Teman, Bocah SD di Kuningan Setahun Mengurung Diri

"Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum dengan tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Saya percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia," ungkap Ace.

Sementara terkait aksi bullying atau perundungan pada anak, Legislator Dapil Jawa Barat II ini menyinggung mengenai kejadian pembakaran sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung. Pembakaran itu dipicu oleh sakit hati siswa pelaku akibat kerap di-bully oleh teman dan gurunya sendiri.

“Efek psikis pada anak yang menjadi korban bullying mempengaruhi perilaku dan keputusannya di masa depan. Banyak juga peristiwa pidana yang dipicu akibat aksi bullying,” sebutnya.

Baca juga: Mencegah Anak Menjadi Korban Aksi Perundungan

"Fenomena ini harus jadi perhatian kita bersama agar bagaimana kita temukan solusi yang komprehensif untuk mencegah aksi-aksi bullying beserta dampak yang bisa terjadi,” imbuh Ace.

Menurutnya, kejadian di Temanggung adalah bukti bagaimana seorang anak korban bullying bisa bertindak nekat tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya.

Oleh karena itu, Ace mengatakan harus ada kerja sama lintas instansi untuk mengatasi persoalan bullying. “Negara perlu bersikap serius mengenai pengawasan, ditambah edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari bullying serta pendampingan bagi korban," tuturnya.(S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat