visitaaponce.com

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual yang Dilakukan Bupati Maluku Tenggara Tidak Ada Kata Damai

Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual yang Dilakukan Bupati Maluku Tenggara: Tidak Ada Kata Damai
Menteri PPPA Bintang Puspayoga(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap pegawai perempuannya, TSA. Bintang berharap tidak ada damai dan meminta aparat melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

TSA, yang merupakan karyawan kafe milik pelaku, diduga mendapat tindakan kekerasan seksual di kedai kopi tersebut pada April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, korban dipanggil dan diminta memijat terduga pelaku di kamar. Dari situ terduga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana. UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku,” tegas Bintang, Rabu (13/9).

Baca juga: Korban Sering Coba Bunuh Diri, Ini Kronologi kekerasan Seksual oleh Bupati Maluku Tenggara

“Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban, kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tambah Bintang.

Dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, benar pada April 2023 terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA, 21, yang merupakan karyawan kafe.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT. 

Pada hari yang sama, korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

“Kami, melalui tim layanan SAPA, sebelumnya, langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” tutup Bintang. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat