visitaaponce.com

Diduga Tersandung Korupsi, 2 Mantan Pejabat di Kemnaker Ditahan KPK

Diduga Tersandung Korupsi, 2 Mantan Pejabat di Kemnaker Ditahan KPK
Dua mantan pejabat Kemnaker tersandung kasusu korupsi(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2012. Mereka yakni mantan pejabat di Kemnaker yakni Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta.

“Tim penyidik menahan tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Alex menjelaskan ada tiga tersangka dalam perkara ini. Satu yang belum ditahan yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Baca juga: Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun

“Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif, dan hadir pada penjadwalan pemanggilan,” ujar Alex.

Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.

Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.

Baca juga: KPK Tegaskan Bakal Menuntaskan Kasus Suap di Maluku Utara

Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012. Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN,” ujar Alex.

Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang. Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU,” ucap Alex.

Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware, dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.

“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia, dan Saudi Arabia,” ujar Alex.

Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat