Mahkamah Agung AS Diminta Putuskan Imunitas Trump dari Penuntutan
![Mahkamah Agung AS Diminta Putuskan Imunitas Trump dari Penuntutan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/2a68ee2cf9f5e922b77dd6381591d075.jpg)
JAKSA federal memohon kepada Mahkamah Agung AS segera memutuskan apakah mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memiliki imunitas dari penuntutan, sehingga persidangannya atas tuduhan berkonspirasi untuk membalikkan hasil pemilihan 2020 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
"Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah demokrasi kita: apakah seorang mantan Presiden sepenuhnya terlindungi dari penuntutan federal atas kejahatan yang dilakukannya selama menjabat," kata Penasehat Khusus Jack Smith dalam pengajuan kepada pengadilan tertinggi negara tersebut.
Smith meminta Mahkamah Agung, yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, termasuk tiga hakim yang dinominasikan Trump, untuk mengeluarkan putusan dengan cepat.
Baca juga: Trump Batalkan Rencana Kesaksian dalam Sidang Penipuan New York
"Amerika Serikat mengakui ini adalah permintaan luar biasa," kata penasehat khusus tersebut. "Ini adalah kasus yang luar biasa."
"Adalah sangat penting secara publik bahwa klaim imunitas tergugat diselesaikan secepat mungkin, dan jika tergugat tidak terlindungi, dia menerima sidang yang adil dan cepat atas tuduhan ini," kata Smith.
Baca juga: Trump Kembali ke Pengadilan New York untuk Sidang Penipuan
Sidang sejarah mantan presiden Republik ini saat ini dijadwalkan akan dimulai di Washington pada 4 Maret 2024.
Pengacara Trump secara berulang kali berusaha menunda sidang hingga setelah pemilihan November 2024, termasuk dengan klaim seorang mantan presiden menikmati "imunitas mutlak" dan tidak dapat dituntut atas tindakan yang diambilnya selama di Gedung Putih.
Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, yang akan memimpin sidang pidana pertama seorang mantan presiden, menolak klaim imunitas tersebut pada 1 Desember. "Apapun kekebalan yang mungkin dinikmati seorang Presiden yang sedang menjabat, Amerika Serikat hanya memiliki satu Kepala Eksekutif pada satu waktu, dan posisi itu tidak memberikan 'tiket keluar dari penjara' seumur hidup," kata Chutkan.
"Pelayanan empat tahun terdakwa sebagai Panglima Tertinggi tidak memberikan kepadanya hak ilahi raja untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang mengatur rekan-rekan warganya," tambahnya.
Pengacara Trump, yang merupakan kandidat utama untuk nominasi presiden Republik 2024, telah mengajukan banding atas putusan Chutkan ke pengadilan banding federal. Smith meminta Mahkamah Agung untuk melewati pengadilan banding dan mengambil alih kasus ini secara darurat.
Dalam pengajuannya, Smith mengatakan "salah satu batu penjuru dari tatanan konstitusional kita adalah bahwa tidak ada yang di atas hukum. "Kekuatan prinsip tersebut berada pada puncaknya di mana, seperti di sini, sebuah juri besar telah menuduh seorang mantan Presiden melakukan kejahatan federal untuk merongrong transfer kekuasaan secara damai kepada penerusnya yang sah terpilih," kata penasehat khusus tersebut.
"Tidak ada yang lebih vital bagi demokrasi kita daripada seorang Presiden yang menyalahgunakan sistem pemilihan untuk tetap berkuasa harus dipertanggungjawabkan atas perilaku kriminalnya."
Jurubicara Trump mengecam langkah Smith, mengatakan tidak ada alasan untuk mempercepat persidangan ini, kecuali untuk merugikan Presiden Trump.
Carl Tobias, seorang profesor hukum di University of Richmond, mengatakan kepada AFP bahwa permintaan Smith adalah prosedur langka tetapi ia membuat argumen yang meyakinkan. "Smith pada dasarnya berpendapat bahwa masa depan AS sebagai demokrasi yang berfungsi ada dalam bahaya," kata Tobias.
Trump didakwa pada Agustus karena berusaha mengguncang hasil pemilihan November 2020 yang dimenangkan Demokrat Joe Biden dalam upaya bersama yang menyebabkan serangan kekerasan pada 6 Januari 2021 oleh pendukungnya di Capitol AS. Mantan presiden ini dituduh berusaha mencabut hak suara pemilih Amerika dengan klaim palsu bahwa dia memenangkan pemilihan tersebut.
Smith juga meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah penuntutan Trump melanggar perlindungan konstitusional terhadap dobel jeopardy - diadili dua kali untuk kejahatan yang sama.
Trump diimpeach oleh DPR yang mayoritas Demokrat atas "penghasutan pemberontakan" setelah serangan terhadap Capitol tetapi dibebaskan oleh Senat.
Sembilan hakim Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mengadakan konferensi berikutnya tentang apakah akan menerima kasus baru pada 5 Januari. Masa sidang pengadilan saat ini dijadwalkan akan berakhir pada Juni. (AFP/Z-3)
Terkini Lainnya
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Jaksa KPK Mulai Susun Memori Verzet Kasus Gazalba Saleh
Gedung Putih Tolak Usulan Sanksi terhadap Pejabat ICC
Mantan Kepala Mossad Israel Terkejut oleh Ancaman terhadap Jaksa ICC
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg Membela Proses Penuntutan Kasus Donald Trump
12 Mantan Pejabat AS Sebut Kebijakan Biden di Gaza sebagai Kegagalan
IHSG Ditutup Naik Ikuti Bursa Asia Menguat
Rupiah Menguat Seiring Pasar Tunggu Data NFP AS
Vonis Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut Ditunda September
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap