visitaaponce.com

Bawaslu Lembang dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Bawaslu Lembang dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Petugas Satpol PP dan Bawaslu Lembang menurunkan baliho yang dipasang sembarangan.(MI/DEPI GUNAWAN)

ALAT peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditertibkan oleh Satpol PP didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalur protokol mulai dari Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu atau perbatasan Kabupaten Subang.

Beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal
pasang. Bahkan sejumlah APS terlihat rusak serta sobek sudah tidak utuh
lagi karena terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika diterpa angin.

Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi menjelaskan, baliho dan spanduk yang ditertibkan mengandung unsur kampanye yang di dalamnya memuat visi-misi, program, serta ajakan.

"Untuk sementara ini baru puluhan APS yang sudah ditertibkan Satpol PP
mulai dari Jalan Kolonel Masturi serta jalur protokol di Kecamatan
Lembang," kata Cecep, Senin (20/11).

Sebelumnya, Bawaslu Bandung Barat sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum 20 November 2023. Jika melampaui waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP.

Ia menerangkan, alat peraga yang memuat unsur kampanye di tempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.

"Rencananya penertiban akan dilaksanakan hari ini saja dengan menyisir
jalan-jalan protokol," jelasnya. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat