visitaaponce.com

Polri Pastikan Ivan Gunawan Tidak Terlibat TPPU DNA Pro

Polri Pastikan Ivan Gunawan Tidak Terlibat TPPU DNA Pro
Ivan Gunawan(MI/Galih Pradipta)

POLRI memastikan publik figur Ivan Gunawan tidak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan investasi bodong melalui robot trading DNA Pro. Sebab, Ivan telah mengembalikan uang dari kasus tersebut.

"Dia mengembalikan uang, berarti tidak terlibat TPPU," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Gatot menyampaikan bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa selama tiga jam. Dia dicecar seputar tugasnya sebagai brand ambasador.

"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar peran sebagai brand ambassador, sebagai BA saudara IG menerima fee sebesar Rp 1,09 miliar. Fee ini adalah dijadikan barbuk untuk disita penyidik," jelas Gatot.

Selain itu, Gatot menyebut Ivan dikontrak DNA Pro sebagai brand ambasdor selama tiga bulan. Ia dibayar senilai 1,09 Miliar.

Namun, uang yang dikembalikan Ivan ke penyidik berjumlah Rp921 juta. Sebab, sisanya digunakan untuk membuka akun atau menjadi member DNA Pro.

"Dari fee Rp 1,09 miliar yang dikembalikan ke penyidik disita dan barang bukti sebanyak Rp 921 juta. Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA Pro buka akun," pungkasnya.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Panggil Billy Syhaputra terkait DNA Pro

DNA Pro merupakan satu dari 336 perusahaan robot trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). DNA Pro sudah dilaporkan sejumlah korban ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp97 miliar.
 
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, Mereka, YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam di antaranya sudah ditangkap, sisanya masih dalam pengejaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Para korban yang melapor sempat menyeret nama artis seperti Ivan Gunawan hingga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena ikut mempromosikan DNA Pro.

"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin beberapa waktu lalu.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat