Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT
![Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/932580f344ce965c17d97d6635eeebdb.jpg)
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan berbekal pendalaman dan hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
"Sabar ya, besok kita update lagi," ujar jenderal bintang satu itu.
ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
Baca juga: Selewengkan Dana Umat, ACT Harus Diberi Efek Jera
Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5% donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5% dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5% atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, sebagai amil zakat 12,5%. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).(OL-5)
Terkini Lainnya
17 Tahun Raih WTP, BMH Tegaskan Komitmen Transparansi Kelola Dana Umat
Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat tidak Berpolitik
JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap
Pelaku Penyelewengan Dana Umat di ACT Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Pakai Data PPATK Ungkap Dugaan Pidana Petinggi ACT
Hari Ini, Presiden ACT Ibnu Khajar akan Diperiksa Terkait Penyelewengan Dana Umat
Pendidikan Berkualitas Unsur Penting Peningkatan Ekonomi
Pilih Sekolah untuk si Kecil, Pertimbangkan Jarak dari Rumah
Pengenalan Teknologi Smart Grid Perlu Dimulai sejak Bangku Kuliah
Ayobantu Bantu Pemulihan Korban Erupsi Gunung Semeru
Baznas RI Tegaskan Komitmen Tolak Donasi Terafiliasi Israel
Ceres Salurkan Donasi Rp50 Juta ke YPAC dari Kompetisi Ceres Tabur Kebaikan Ramadan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap