visitaaponce.com

Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa, Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat

Pakai Penyangga Leher Usai Diperiksa, Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat
Roy Suryo(Dok.MI)

EKS Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7) kemarin. Roy diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Roy menggunakan penyangga leher dan harus dituntun oleh istri dan penasihat hukum saat masuk ke dalam mobilnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dalam keadaan sehat. Hal tersebut diketahui setelah tim dokter Biddokkes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap Roy sebelum dilakukan pemeriksaan.

Selain melakukan pengecekan kesehatan, penyidik juga memberikan waktu kepada Roy untuk makan siang dan beribadah.

"Sudah kita pastikan sehat, kan tensi sudah bagus. Kan waktu dimulai diperiksa apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani rohani. Bahkan sebelum diperiksa kemarin kita kasih kesempatan untuk melaksanakan salat juga makan siang. Baru setelah itu diperiksa," Zulpan, di Jakarta, Jumat (29/7).

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan setelah diperiksa, Roy tidak ditahan. Ia mengatakan penyidik menilai Roy telah kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Atas pertimbangan itu penyidik tidak melakukan penahanan.

"Sudah pasti dia kooperatif. Penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Baca juga: Polda Metro Pastikan Laporan Roy Suryo Soal Meme Borobudur Masih Berlanjut

Meski tidak ditahan, namun Zulpan menjelaskan kasus yang menjerat Roy akan terus berjalan. Proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat