Sopir Angkot di Kota Depok Naikkan Tarif Sepihak
PENGEMUDI angkutan umum perkotaan (Angkot) di Kota Depok, Jawa Barat menaikan tarif secara sepihak bagi para penumpangnya. Keputusan itu, kata mereka, terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kota Depok belum melakukan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah memberlakukan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022.
Kenaikan tarif jasa angkutan yang diberlakukan setiap sopir angkot, bervariasi antara Rp2.000-Rp3.000 dari biasanya.
"Kami sudah menanggung harga premiun Rp10.000 per liter sekarang. Bila masih menggunakan harga lama, pendapatan kami bisa berkurang," kata Tukijo, sopir angkot D-2 jurusan Terminal Margonda-Simpangan Depok, Jumat (9/9).
Baca juga: Pemkot Bogor Alokasikan Rp4,6 M untuk Bansos Sopir Angkot, Ojol dan UMKM
Menurut dia, keputusan menaikan biaya sebesar Rp2.000 tersebut dilakukan karena dirinya mesti mempertimbangkan beberapa pengeluaran dan pemasukan. Selain harga bahan bakar, biaya setoran mereka selaku sopir kepada pemilik mobil pun ikut bertambah.
"Itu menjadi alasan kenapa kami menaikan harga tarif sebelum ada keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Biasanya, tarif angkutan dari Terminal Margonda menuju Simpangan Depok dan sebaliknya sebesar Rp3.000. Kini, tarif angkutan di trayek ini naik menjadi Rp5.000.
Hal yang sama diungkapkan sopir angkot lainnya, Dindin. Menurut Didin, sopir angkot D-12 jurusan Terminal Kampung Rambutan-Terminal Margonda itu, dampak lain dari kenaikan BBM yang mesti dipikirkan para sopir adalah mahalnya harga suku cadang mobil. Atas kondisi itu ia terpaksa menaikkan tarif Rp3.000 dari biasanya.
"Harga ban, harga shock breaker, dan lainnya sudah mulai naik. Kami bisa rugi bila tidak menaikan harga tarif," imbuhnya.
Meski belum diputuskan oleh pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok telah mengusulkan kenaikan tarif jasa angkutan.
Ketua Organda Kota Depok Hasyim meminta agar pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian tarif baru mengingat harga BBM bersubsidi sudah naik.
BBM jenis Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian BBM Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan BBM Pertamax Ron 92 naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Organda Kota Depok, sambung Hasyim meminta agar Pemerintah Kota Pemkot) segera menindaklanjuti kenaikan BBM.
Hasyim mengungkapkan, jika Pemkot belum menindaklanjuti kenaikan BBM, para pengusaha angkutan harus menanggung rugi selama jeda waktu tersebut. Organda Kota Depok meminta kenaikan tarif dari tarif angkutan umum saat ini.
Terkait kenaikan harga BBM, beberapa hari lalu, para pengusaha dan sopir angkot di Kota Depok mengajukan kenaikan tarif penumpang. Selain BBM, pengajuan kenaikan tarif angkot juga dipicu naiknya harga suku cadang (spare part) kendaraan.
“Pengajuan tarif penumpang angkot ini merupakan hasil rapat dengan para sopir dan pemilik angkot. Sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Depok dan Bagian Hukum Kota Depok,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani Muharram menyatakan, Pemerintah Kota Depok bakal melakukan penyesuaian tarif angkot sebagai
imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (3/9).
" Bakal mengalami penyesuaian, " kata Anton.
Kenaikan tarif angkot tersebut nanti diatur dalam Surat Edaran (SE) Dishub Kota Depok.
"Saat ini SE belum keluar karena masih dirapatkan oleh Dishub dengan Organda, " paparnya.
Nanti, kata dia, keputusan kenaikan tarif angkot segera di edarkan ke pengusaha, pemilik atau pengelola angkot dengan nomor SK Wali Kota Depok tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan kelas ekonomi di Wilayah Kota Depok.
Tarif umum dan mahasiswa untuk semua jenis trayek dikenakan tarif baru. Tapi saat ini berapa besar tarif belum dapat dipastikan, berapa tarif umum, mahasiswa, dan pelajar disampaikan nanti di SE.
Dalam SE nanti disebutkan alasan kenaikan tarif angkot.
Selain itu dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi maka hal ini perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa. (OL-1)
Terkini Lainnya
Kabar Gembira Untuk Depok, 15 Angkot Dilengkapi AC dan CCTV Bakal Hadir Juli 2024
Rute Baru TransJakarta Didemo Sopir Angkot
Organda Catat 2.850 Angkot di Depok Tak Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot
Jelang Natal TPU di Depok Ramai Peziarah
3.000 Angkot di Depok Mati Suri Imbas Kehilangan Penumpang
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Ojol Bandung Unjuk Rasa, Tuntutan Penyesuaian Tarif
Tarif TransJakarta hanya Rp1 di HUT Ke-497 Kota Jakarta
Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada 22-23 Juni 2024
Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Bayar UKT 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap