visitaaponce.com

Sopir Angkot di Kota Depok Naikkan Tarif Sepihak

Sopir Angkot di Kota Depok Naikkan Tarif Sepihak
Sejumlah angkot ngetem sembarangan saat menunggu penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGEMUDI angkutan umum perkotaan (Angkot) di Kota Depok, Jawa Barat menaikan tarif secara sepihak bagi para penumpangnya. Keputusan itu, kata mereka, terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kota Depok belum melakukan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah memberlakukan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022.

Kenaikan tarif jasa angkutan yang diberlakukan setiap sopir angkot, bervariasi antara Rp2.000-Rp3.000 dari biasanya.

"Kami sudah menanggung harga premiun Rp10.000 per liter sekarang. Bila masih menggunakan harga lama, pendapatan kami bisa berkurang," kata Tukijo, sopir angkot D-2 jurusan Terminal Margonda-Simpangan Depok, Jumat (9/9).

Baca juga: Pemkot Bogor Alokasikan Rp4,6 M untuk Bansos Sopir Angkot, Ojol dan UMKM

Menurut dia, keputusan menaikan biaya sebesar Rp2.000 tersebut dilakukan karena dirinya mesti mempertimbangkan beberapa pengeluaran dan pemasukan. Selain harga bahan bakar, biaya setoran mereka selaku sopir kepada pemilik mobil pun ikut bertambah.

"Itu menjadi alasan kenapa kami menaikan harga tarif sebelum ada keputusan dari pemerintah," ujarnya.

Biasanya, tarif angkutan dari Terminal Margonda menuju Simpangan Depok dan sebaliknya sebesar Rp3.000. Kini, tarif angkutan di trayek ini naik menjadi Rp5.000.

Hal yang sama diungkapkan sopir angkot lainnya, Dindin. Menurut Didin, sopir angkot D-12 jurusan Terminal Kampung Rambutan-Terminal Margonda itu, dampak lain dari kenaikan BBM yang mesti dipikirkan para sopir adalah mahalnya harga suku cadang mobil. Atas kondisi itu ia terpaksa menaikkan tarif Rp3.000 dari biasanya.

"Harga ban, harga shock breaker, dan lainnya sudah mulai naik. Kami bisa rugi bila tidak menaikan harga tarif," imbuhnya.

Meski belum diputuskan oleh pemerintah daerah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok telah mengusulkan kenaikan tarif jasa angkutan.

Ketua Organda Kota Depok Hasyim meminta agar pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian tarif baru mengingat harga BBM bersubsidi sudah naik. 

BBM jenis Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian BBM Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, dan BBM Pertamax Ron 92 naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Organda Kota Depok, sambung Hasyim meminta agar Pemerintah Kota Pemkot) segera menindaklanjuti kenaikan BBM.

Hasyim mengungkapkan, jika Pemkot belum menindaklanjuti kenaikan BBM, para pengusaha angkutan harus menanggung rugi selama jeda waktu tersebut. Organda Kota Depok meminta kenaikan tarif dari tarif angkutan umum saat ini.

Terkait kenaikan harga BBM, beberapa hari lalu, para pengusaha dan sopir angkot di Kota Depok mengajukan kenaikan tarif penumpang. Selain BBM, pengajuan kenaikan tarif angkot juga dipicu naiknya harga suku cadang (spare part) kendaraan.

“Pengajuan tarif penumpang angkot ini merupakan hasil rapat dengan para sopir dan pemilik angkot. Sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Depok dan Bagian Hukum Kota Depok,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani Muharram menyatakan, Pemerintah Kota Depok bakal melakukan penyesuaian tarif angkot sebagai

imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu (3/9).

" Bakal mengalami penyesuaian, " kata Anton.

Kenaikan tarif angkot tersebut nanti diatur dalam Surat Edaran (SE) Dishub Kota Depok. 

"Saat ini SE belum keluar karena masih dirapatkan oleh Dishub dengan Organda, " paparnya.

Nanti, kata dia, keputusan kenaikan tarif angkot segera di edarkan ke pengusaha, pemilik atau pengelola angkot dengan nomor SK Wali Kota Depok tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan kelas ekonomi di Wilayah Kota Depok.

Tarif umum dan mahasiswa untuk semua jenis trayek dikenakan tarif baru. Tapi saat ini berapa besar tarif belum dapat dipastikan, berapa tarif umum, mahasiswa, dan pelajar disampaikan nanti di SE.

Dalam SE nanti disebutkan alasan kenaikan tarif angkot.

Selain itu dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi maka hal ini perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat