visitaaponce.com

Proyek di Depok Metro Starter Tak Juga Jalan, Pengelola Disomasi

Proyek di Depok Metro Starter Tak Juga Jalan, Pengelola Disomasi
Megaproyek revitalisasi Terminal Terpadu Depok atau Metro Stater ditargetkan selesai pada Maret 2019, hingga kini belum selesai.(MI/ BARY FATHAHILAH)

DEPOK Metro Starter kembali disorot. Penyebabnya masih tak kunjung selesai dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan.

PT Andyka Investa, pihak yang menawarkan properti rumah toko (ruko) di Depok Metro Starter, disomasi oleh salah seorang pembeli ruko, Djoko Husi. Somasi ini yang kedua dilayangkan Djoko melalui kuasa hukumnya, Johnny Situwanda.

"Kami sudah melayangkan somasi/teguran kepada direktur PT Andyka Investa dan pihak penanggung jawab project Metro Starter. Kami mengharapkan permasalahan yang timbul ini dapat diselesaikan dengan baik dan dana pembelian ruko yang sudah dibayarkan klien kami kepada  PT Andyka Investa mencapai milyaran rupiah dapat segera dikembalikan kepada klien kami," ujar Johnny, Jumat (7/10/2022).

Djoko sendiri membeli dua unit ruko total sekitar Rp8 miliar. Dari harga tersebut, Djoko baru membayar sekitar Rp1,8 miliar.

"Saat ini kami sedang menunggu itikad baik dari PT Andyka Investa," kata Johnny.

Pihaknya, kata Johnny, meminta PT Andyka Investa segera mengembalikan uang kliennya. Jika tidak, pihaknya bakal berupaya mempailitkan perusahaan tersebut.

"Kami mengimbau PT Andyka Investa/Metro Starter segera menyelesaikan permasalahan dengan klien kami sebelum klien kami menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata hingga gugatan kepailitan," kata Johnny.

Diketahui, proyek Depok Metro Starter berdiri di lahan seluas 2,6 hektar milik Pemkot Depok. Proyek dibangun dengan perjanjian bangun guna serah (BGS) dalam 30 tahun. Pemkot Depok sendiri melakukan MoU hanya untuk terminal terpadu ini dan setelah rampung pengelolaan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Adapun Depok Metro Stater digarap PT Andyka Investa, anak perusahaan Trivo Group. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat