Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bakal Diminta Sita Aset PT SK
![Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bakal Diminta Sita Aset PT SK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/25a7235e8eb0465a7f5bc69f551e44ee.jpg)
PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan lainnya. Penyebabnya, PT SK dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.
"Kami akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap PT SK dan meminta pengadilan menyita semua aset PT SK termasuk dan tidak terbatas pada aset hotel jika ada," ujar Johnny Situwanda, kuasa hukum JT dan EG, pihak yang bersengketa dengan PT SK, Senin (17/10/2022).
"Ini tentunya dalam rangka menuntut hak dari klien kami, JT dan EG," imbuhnya.
Johnny menuturkan, persoalan ini bermula saat PT SK melakukan pinjaman uang melalui Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham atau biasa dikenal dengan istilah repo saham/repurchase agreement, dengan JT dan EG pada bulan Juli 2020 lalu. Adapun saham yang dijadikan sebagai jaminan, adalah saham PT Mas Murni Indonesia, Tbk dengan kode Saham MAMI.
"Setelah jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tercantum pada perjanjian repo, PT Sentratama Kencana tidak dapat memenuhi janjinya sehingga terjadi gagal bayar dan pengembalian pinjaman tidak dapat direalisasikan," kata Johnny.
Kemudian, lanjut Johnny, pada tanggal 24 Agustus 2020 PT Sentratama Kencana melalui direkturnya berinisial H. IS mengirimkan surat kepada kliennya untuk memohon waktu dan kembali menjanjikan akan mengembalikan semua pinjaman dana, disertai dengan bunga lumlum sebesar 9%. Selain menjanjikan pengembalian dan bunga, kata dia PT SK juga menjanjikan menyelesaikan kewajiban dengan PPJB Ruko di Garden Estate, Gresik, Ruko Cordoba.
"Menurut kami, PT SK ini hanya memberikan harapan palsu dengan tujuan untuk mengulur-ulur dalam melaksanakan kewajibannya kepada klien kami," kata Johnny.
Adapun rencana gugatan ini dilayangkan, kata Johnny, lantaran somasi sebanyak tiga kali telah pihaknya kirimkan. Tapi, kata dia hasilnya nihil.
"Namun, sampai saat ini PT SK tidak menyelesaikan kewajihannya dan cenderung mengabaikan somasi," tandasnya. (OL-13)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Sukseskan Pilkada DKI, KPU Jakpus Berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap