visitaaponce.com

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bakal Diminta Sita Aset PT SK

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Bakal Diminta Sita Aset PT SK
Gedung Pengadilan Niaga di Pengailan Negeri Jakarta Pusat.(MI/Rommy Pujianto)

PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan lainnya. Penyebabnya, PT SK dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.

"Kami akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap PT SK dan meminta pengadilan menyita semua aset PT SK termasuk dan tidak terbatas pada aset hotel jika ada," ujar Johnny Situwanda, kuasa hukum JT dan EG, pihak yang bersengketa dengan PT SK, Senin (17/10/2022).

"Ini tentunya dalam rangka menuntut hak dari klien kami, JT dan EG," imbuhnya.

Johnny menuturkan, persoalan ini bermula saat PT SK melakukan pinjaman uang melalui Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham atau biasa dikenal dengan istilah repo saham/repurchase agreement, dengan JT dan EG pada bulan Juli 2020 lalu. Adapun saham yang dijadikan sebagai jaminan, adalah saham PT  Mas Murni Indonesia, Tbk dengan kode Saham MAMI.

"Setelah jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tercantum pada perjanjian repo, PT Sentratama Kencana tidak dapat memenuhi janjinya sehingga terjadi gagal bayar dan pengembalian pinjaman tidak dapat direalisasikan," kata Johnny.

Kemudian, lanjut Johnny, pada tanggal 24 Agustus 2020 PT Sentratama Kencana melalui direkturnya berinisial H. IS mengirimkan surat kepada kliennya untuk memohon waktu dan kembali menjanjikan akan mengembalikan semua pinjaman dana, disertai dengan bunga lumlum sebesar 9%. Selain menjanjikan pengembalian dan bunga, kata dia PT SK juga menjanjikan menyelesaikan kewajiban dengan PPJB Ruko di Garden Estate, Gresik, Ruko Cordoba.

"Menurut kami, PT SK ini hanya memberikan harapan palsu dengan tujuan untuk mengulur-ulur dalam melaksanakan kewajibannya kepada klien kami," kata Johnny.

Adapun rencana gugatan ini dilayangkan, kata Johnny, lantaran somasi sebanyak tiga kali telah pihaknya kirimkan. Tapi, kata dia hasilnya nihil.

"Namun, sampai saat ini PT SK tidak menyelesaikan kewajihannya dan cenderung mengabaikan somasi," tandasnya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat