Kalah Praperadilan, Kajari Depok Keluarkan Sprindik Baru Korupsi Damkar
![Kalah Praperadilan, Kajari Depok Keluarkan Sprindik Baru Korupsi Damkar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/2b99ca6896b7473e5dac520c74398ab5.jpg)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah kalah di praperadilan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan penerbitan sprindik oleh Kejari telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejari merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," kata Rio, Rabu (22/2).
Baca juga : Kasus Korupsi APBD Kota Depok Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Damkar
Sprindik dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Kota Depok mengabulkan permohonan tersangka Agung Sugiarti mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok dan Wahyu Indrasantoso (Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Damkar Kota Depok) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan pegawai Damkar Kota Depok tahun anggaran (TA) 2017-2018 senilai ratusan juta.
Sprindik baru bagi Agung dan Wahyu akan tetap memuat substansi yang sama dengan surat-surat sebelumnya.
Menurut Rio, Agung Sugiarti dan Wahyu patut diduga bersalah dalam kasus penyelewengan APBD untuk belanja sepatu, pakaian dinas lapangan (SPDL) Damkar Kota Depok. Dalam kasus ini Agung dan Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong
"Kami yakin semua buktinya sudah dimiliki Kejari Kota Depok apalagi yang perlu diperbaharui," ujarnya.
Rio pun yakin sprindik baru bagi Agung dan Wahyu nanti tak akan berakhir sia-sia. Sebabnya, kejaksaan dipandang sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung dan Wahyu sebagai pesakitan.
Ia juga menyampaikan Kejari Kota Depok tetap optimis perkara tersebut berujung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami makin semangat meski sudah kalah di praperadilan. Kami ingin buktikan. Biar masyarakat melihat pertunjukan ini, saya katakan ini pertunjukan," katanya.
Baca juga : Pengusutan Korupsi Makanan Penurunan Stunting di Depok Dihentikan, Apa Alasannya?
Agung dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana APBD SPDL pegawai Damkar senilai ratusan juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Meski perkaranya dibatalkan dan jaksa harus memulai kembali penyidikannya, perkara Agung dan Wahyu tetap berlanjut dan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok mengeluarkan putusan atas permohonan praperadilan Agung Sugiarti dan Wahyu terhadap Kejari Kota Depok. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/2) malam pukul 19.00 WIB, hakim tunggal sidang praperadilan, Zainul Hakim Zainuddin
memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Agung.
Dalam sidang putusan, Hakim Zainul Hakim Zainuddin mengabulkan seluruhnya petitum yang dimohonkan pengacara Agung dan Wahyu. (OL-13)
Terkini Lainnya
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Bisakah Mantan Napi Koruptor dengan Pidana di Bawah 5 Tahun Ikut Pilkada?
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap