visitaaponce.com

Satpol PP Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Sepanjang Maret

Satpol PP Jakarta Sita 1.627 Botol Miras Sepanjang Maret
Pemusnahan miras ilegal hasil operasi Polres Klaten(MI/Djoko Sardjono)

RIBUAN botol minuman keras (Miras) disita melalui razia gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI bersama tiga pilar di seluruh wilayah Ibukota. Razia gabungan ini dilakukan di beberapa titik seperti di kawasan warung remang-remang hingga tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum serta situasi kondusif selama Ramadan.

“Kami sudah melakukan kegiatan penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang ramadan kemarin. Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).

Untuk lokasi-lokasi yang dilakukan patroli oleh Satpol PP yakni terbanyak di Jakarta Barat (15 lokasi) dan di Jakarta Utara (11 lokasi). Kemudian disusul razia di Jakarta Timur (7 lokasi) dan Jakarta Selatan (6 lokasi). Kemudian di Jakarta Pusat ada satu lokasi.

Baca juga: Satpol PP Razia 560 Botol Miras di Tambora, Jakarta Barat

Sementara itu, jumlah miras yang disita dari masing-masing wilayah yakni Jakarta Utara ada 471 botol miras. Sementara itu, wilayah dengan jumlah sitaan terbanyak yakni di Jakarta Barat yakni di Kebon Jeruk ada 132 botol, dan terbesar di wilayah Tambora hingga 561 botol.

"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang, Kelapa Gading, kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas," tutur Arifin.

Baca juga: Polsek Kalideres Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako

Razia miras ilegal ini rutin dilakukan dan semakin intensif saat ramadan. Ribuan botol miras ilegal ini kemudian diamankan di kantor kecamatan dan tingkat kota. 

Belajar dari Facebook

Terlisah, Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepada polisi, SY mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.

"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3) kemarinz

SY sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya di Jalan Budi Mulia,Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.
Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.

Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter. SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter. Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.

SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.

Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.
Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat