Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Salemba
![Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Salemba](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/5ecbb578f03df6b333b411d3a4ee97a1.jpg)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat Selasa (30/5) sore tadi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan pemindahan Mario dan Shane bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika, Selasa (30/5).
Baca juga : Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pekan Depan
Rika melanjutkan untuk ruang Mario dan Shane akan ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ucapnya.
Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Ties Sendiri, Kuasa Hukum David Ozora : Cari Perhatian
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek," tambah Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan Mario dan Shane tidak mendapatkan perlakuan khusus.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. Mario dan Shane pun akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief (26/5).
Diketahui, Polda Metro Jaya pun secara resmi melimpahkan kedua tersangka kasus penganiayaan David beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)
Terkini Lainnya
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap