Dugaan Nindy Ayunda Sembunyikan Dito Diselisik Lewat Sekuriti
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan Nindy Ayunda melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Polisi bakal memeriksa petugas keamanan rumah mendalami hal tersebut.
"Pada kasus tersebut, NA (Nindy) terkait OOJ, obstruction of justice, Kamis, 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6).
Nindy Ayunda adalah kekasih Dito. Dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan penyanyi itu terkait menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Namun, statusnya masih saksi. "Masih saksi," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Berpeluang Diperiksa Kembali Kasus Dito Mahendra
Penyelidikan ini didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan.
Laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, polisi menemukan unsur pidana.
Baca juga: Polisi akan Panggil Ketua RT hingga Babysitter Terkait Kasus Dito Mahendra
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut (rumah Dito) dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Dua rumah Dito beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat, 19 Mei 2023. Dito dan kekasihnya, Nindy diketahui tinggal bersama di dua rumah tersebut.
Nindy dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pertama, terkait laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito. Kedua, terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.
Bila terbukti Nindy melakukan dugaan perintangan penyidikan, dia bisa dikenakan Pasal 221 (1) KUHP. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Polisi terus memburu Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Masih Butuh Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Dito Batal Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Jaksa Diminta Tidak Sembarangan Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Teroris Gunung Sindur
Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal
9 Senjata Api Dito Mahendra yang Dimiliki secara Ilegal
Dito Mahendra Dipanggil KPK Hari Ini
Polri Tangkap ASN Pelaku Jual Beli Senjata Api di Jayapura
Ibu Rumah Tangga di Jabar Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senjata Api
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi
Hunter Biden Didakwa Membeli Senjata api Ilegal
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap