visitaaponce.com

Dugaan Nindy Ayunda Sembunyikan Dito Diselisik Lewat Sekuriti

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan Nindy Ayunda melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Polisi bakal memeriksa petugas keamanan rumah mendalami hal tersebut.

"Pada kasus tersebut, NA (Nindy) terkait OOJ, obstruction of justice, Kamis, 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6).

Nindy Ayunda adalah kekasih Dito. Dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan penyanyi itu terkait menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Namun, statusnya masih saksi. "Masih saksi," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Berpeluang Diperiksa Kembali Kasus Dito Mahendra

Penyelidikan ini didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan.

Laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, polisi menemukan unsur pidana.

Baca juga: Polisi akan Panggil Ketua RT hingga Babysitter Terkait Kasus Dito Mahendra

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut (rumah Dito) dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).

Dua rumah Dito beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah pada Jumat, 19 Mei 2023. Dito dan kekasihnya, Nindy diketahui tinggal bersama di dua rumah tersebut.

Nindy dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pertama, terkait laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito. Kedua, terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.

Bila terbukti Nindy melakukan dugaan perintangan penyidikan, dia bisa dikenakan Pasal 221 (1) KUHP. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Polisi terus memburu Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat