visitaaponce.com

PPDB Jalur Titipan, Pemkot Depok Serahkan ke Situasi dan Kondisi

PPDB Jalur Titipan, Pemkot Depok Serahkan ke Situasi dan Kondisi
Sejumlah petugas (kiri) memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH )

PEMERINTAH Kota Depok (Pemkot) Jawa Barat menyerahkan proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 203-2024 ke situasi dan kondisi.

"Kita serahkan saja ke kondisi dan situasi, " ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah saat ditanya kepadanya mengenai jaminan proses PPDB TA 2023-2024 bebas dari titipan.

Hal itu ditanyakan sehubungan dengan desakan DPRD Kota Depok yang meminta Dinas Pendidikan Kota Depok tidak membuka jalur titipan. Karena sudah ada jalur prosedur seperti jalur zonasi, jalur prestasi, jalur siswa miskin, dan jalur pindah tugas pegawai.

Baca juga: SMP Negeri 23 Kota Depok Gelar Wisuda ke-6 dan Pelepasan Kelas IX

Anggota DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan soal PPDB Kota Depok banyak masalah. Nurhasim mengingatkan, PPDB tahun ini tidak boleh ada penyimpangan. Karena, PPDB Kota Depok masuk dalam kategori penyimpangan.

"Kota Depok, Jawa Barat kerap bermasalah. Kota Depok salah satunya tertinggi," kata Nurhasim, Kamis (15/6).

Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Terbatas, Ribuan Siswa di Depok Harus ke Swasta

Dengan pengalaman di tahun lalu, dia menegaskan, agar PPDB Kota Depok diperbaiki. Bahkan, kata dia, jangan sampai ada siswa titipan seperti yang terjadi sebelumnya. Dia juga menegaskan, pada para kepala sekolah dapat berlaku adil dalam menjalankan PPDB.

"Kami mengimbau kepada Kepala Sekolah untuk yang jalur non akademik agar berlaku adil. Misalnya punya kewenangan 40%, ternyata 20% yang ada beberapa item antara lain bina lingkungan, anak tidak mampu, disabilitas itu diumpetin dan dibisniskan. Nah itu yang kami tidak mau," tegasnya.

Saat dirinya melakukan sidak ke beberapa SMP dan SMAN di Kota Depok, dia mendapati adanya biaya operasional sekolah yang cukup tinggi. Biaya keperluan sekolah untuk satu siswa itu belum mencapai standar. Satu siswa dibutuhkan biaya operasional sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan Depok baru mencapai Rp2,5 juta dari dana BOS.

"Kami berharap meski SMA dan SMK sudah kewenangan provinsi tapi wilayahnya kan ada di daerah masing-masing. Saya rasa wajar jika untuk kesejahteraan dan pendidikan Pemkot Depok misalnya menganggarkan kebutuhan operasional sekolah. Sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan lebih baik," ujarnya.

Nurhasim menuturkan, bagi orang tua yang anaknya belum berhasil masuk melalui jalur non akademik bisa mengikuti tes masuk melalui jalur akademik.

"Jalur akademik yang dibuka secara online. Jadi jangan khawatir jika belum berhasil di jalur non akademik, bisa ke akademik," tutur Nurhasim.

Dia pun menyoroti kasus titip menitip siswa saat PPDB berlangsung. Menurutnya, penitipan siswa tidak boleh dilakukan dan memaksa.

"Sebenarnya yang nitip itu di jalur non akademik misalnya ada warga yang rumahnya dekat sekali dengan jarak ke sekolahnya, masa sih nggak bisa masuk, ini kan tidak fair. Meski demikian hal itu juga harus sesuai dengan passing grade nilainya juga," tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok agar berencana membuat sekolah SMP lebih banyak. Hal itu dilakukan sebagai solusi mengatasi kekurangan jumlah sekolah.

"Dari total kebutuhan SMP kekurangannya hampir 20 ribu di Kota Depok. Solusinya Pemkot Depok membuat SMP terbuka yang sama dengan SMP negeri," tandasnya (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat