Kejaksaan Negeri Depok Kembalikan Kerugian Negara Rp3.196 Miliar dari Dua Terdakwa Pengemplang Pajak
![Kejaksaan Negeri Depok Kembalikan Kerugian Negara Rp3.196 Miliar dari Dua Terdakwa Pengemplang Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/1089973f30ceb39161566229dcfeebcc.jpeg)
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp3,196 miliar, itu dari kasus pengemplangan perpajakan atas nama Ahmad Arief Sardjono (AAS) dan Ahmad Arief Martono (AAM). Terdakwa AAS mengembalikan Rp2.302.876.046. Sedangkan terdakwa AAS mengembalikan Rp894.316.420. Kasus terjadi tahun 2017 dan tahun 2018.
Mia mengatakan, meski uang dikembalikan, dua terdakwa tersebut tetap menjalani proses hukum. Tetapi memang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan ancaman hukumannya.
"Proses hukum jalan terus tetapi ancaman hukumannya nanti menjadi pertimbangan JPU, " katanya saat memperlihatkan uang yang dikembalikan dua terdakwa sebesar Rp3.196 miliar pecahan Rp50 ribu di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok Kamis (27/7).
Baca juga: Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot
Mia menjelaskan dua terdakwa menitipkan uang kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. Kemudian setelah diperlihatkan kepada awak pers uang tersebut dimasukkan kembali ke karung goni kemudian dibawa lagi ke Bank Mandiri Kelapa Dua.
Terdakwa AAM adalah Direktur PT Timbul Mas Raya (TMR). Sedangkan terdakwa AAS Direktur PT Arief Mitra Raya (AMR), keduanya beralamat di Jalan Raya Cinere, Kota Depok.
Baca juga: Viral Rumah Hantu Berdiri di Tengah Proyek Tol Cijago Depok
Kedua terdakwa yang masih sedarah itu oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, ditangkap Kamis (22/6) lalu. Kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Ditangkapnya AAS dan AAM lantaran tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara," papar Mia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menjelaskan pertama kali ini pihaknya mengembalikan kerugian negara dari tersangka maupun terdakwa.
"Sejak berdiri tahun 1999, pertama kali ini kami mengembalikan kerugian negara mencapai Rp3,196 miliar, ini rekor pertama yang dicapai Kejaksaan Negeri Kota Depok " kata Ubaidillah, Kamis (27/7).
Ubaidillah menambahkan dua terdakwa abang adik yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok ini saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Kedua terdakwa AAM dan AAS dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf (i) dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkas Ubaidillah. (KG/Z-7)
Terkini Lainnya
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Menkeu: Penaikan Tarif PPN ke 12% Tergantung Pemerintah Baru
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
HIPPINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan PPN 12%
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
Tersangka Penggelapan PPN Senilai Rp2,1 Miliar Lebih Diserahkan ke Kejari Cilacap
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap