visitaaponce.com

Kejaksaan Negeri Depok Kembalikan Kerugian Negara Rp3.196 Miliar dari Dua Terdakwa Pengemplang Pajak

Kejaksaan Negeri Depok Kembalikan Kerugian Negara Rp3.196 Miliar dari Dua Terdakwa Pengemplang Pajak
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan pajak(MI/Kisar Rajaguguk)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp3,196 miliar, itu dari kasus pengemplangan perpajakan atas nama Ahmad Arief Sardjono (AAS) dan Ahmad Arief Martono (AAM). Terdakwa AAS mengembalikan Rp2.302.876.046. Sedangkan terdakwa AAS mengembalikan Rp894.316.420. Kasus terjadi tahun 2017 dan tahun 2018.

Mia mengatakan, meski uang dikembalikan, dua terdakwa tersebut tetap menjalani proses hukum. Tetapi memang dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan ancaman hukumannya. 

"Proses hukum jalan terus tetapi ancaman hukumannya nanti menjadi pertimbangan JPU, " katanya saat memperlihatkan uang yang dikembalikan dua terdakwa sebesar Rp3.196 miliar pecahan Rp50 ribu di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok Kamis (27/7).

Baca juga: Spanduk Istri Wali Kota Depok Masih Bertebaran, Spanduk Kaesang Dicopot

Mia menjelaskan dua terdakwa menitipkan uang kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok. Kemudian setelah diperlihatkan kepada awak pers uang tersebut dimasukkan kembali ke karung goni kemudian dibawa lagi ke Bank Mandiri Kelapa Dua.

Terdakwa AAM adalah Direktur PT Timbul Mas Raya (TMR). Sedangkan terdakwa AAS Direktur PT Arief Mitra Raya (AMR), keduanya beralamat di Jalan Raya Cinere, Kota Depok.

Baca juga: Viral Rumah Hantu Berdiri di Tengah Proyek Tol Cijago Depok

Kedua terdakwa yang masih sedarah itu oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, ditangkap Kamis (22/6) lalu. Kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"Ditangkapnya AAS dan AAM lantaran tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara," papar Mia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin menjelaskan pertama kali ini pihaknya mengembalikan kerugian negara dari tersangka maupun terdakwa. 

"Sejak berdiri tahun 1999, pertama kali ini kami mengembalikan kerugian negara mencapai Rp3,196 miliar, ini rekor pertama yang dicapai Kejaksaan Negeri Kota Depok " kata Ubaidillah, Kamis (27/7).

Ubaidillah menambahkan dua terdakwa abang adik yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok ini saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Kedua terdakwa AAM dan AAS dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf (i) dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkas Ubaidillah. (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat