visitaaponce.com

Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk 3 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk 3 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Sebanyak tiga jaksa ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk mengawal kasus pembunuhan masa siswa UI.(Freepik)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, telah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal jalannya persidangan perkara pembunuhan Mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Penunjukan itu setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka Altafasalya Ardnika Basya, 23, yang merupakan kakak tingkat korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan bila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Babulita langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Mereka antara lain Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.

"SPDP sudah masuk ke Kejari sudah ditunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut," kata Ubaidillah.

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya

Berbincang dengan Media Indonesia, Sabtu (12/8), Ubaidillah menjelaskan SPDP atas tersangka Altafasalya, diterima dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok yang ditandatangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Nirwan Pohan.

Ubaidillah mengungkap ketiga jaksa itu diminta bersikap profesional dalam menangani kasus ini. JPU sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itu, penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut umum dimulainya penyidikan. " Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa, " terang Ubaidillah.

Baca juga: RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior

Terkait tindak lanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Kota Depok berkoordinasi dengan penyidik (Polres) untuk dilakukannya rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan.

Ubaidillah menambahkan proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik (Polres). Jika layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangan, pihaknya akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahannya ke persidangan, " tambahnya.

Ubaidillah menjelaskan Alfa Dera telah berkoordinasi dengan penyidik. " Dia sudah berkoordinasi dengan penyidik polres dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Wakil Kepala Satuan Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengatakan dalam kasus itu sudah mengungkap pelakunya. " Dalam kasus ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " katanya.

Diketahui korban Muhammad Naufal Zidan ditemukan terbungkus plastik di sebuah kost di RT 007 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk.

Nirwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya pada Jumat siang atau tiga jam setelah ditemukannya korban.

Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia (UI) tersebut ditangkap di kontrakannya yang berjarak 1 kilometer dari rumah kost korban. Dari pelaku polisi menyita barang-barang bukti antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone.

Altafasalya Ardnika Basya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, " pungkas Nirwan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat