Putusan Terhadap Shane Lukas Dinilai Tak Berdasarkan Fakta Hukum
![Putusan Terhadap Shane Lukas Dinilai Tak Berdasarkan Fakta Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/aa68c3bc4cba92911009f4bca7a7e55e.jpg)
KUASA hukum terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing, mengkritik putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Happy mengatakan ada banyak fakta hukum dalam persidangan yang tidak diindahkan hakim. Majelis hakim disebut hanya mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil
Happy juga menyinggung putusan majelis hakim soal hal yang meringankan Shane. Shane disebut menghalau terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak menganiaya David lebih lanjut meski terlambat.
"Masa tidak jadi bahan yang meringankan? Masa sama (dengan tuntutan jaksa)? Jadi apa gunanya?" papar dia,
Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Happy menyebut hal itu yang membuat pihaknya dan Shane mengajukan banding. Mereka berharap mendapat keadilan di tingkat pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono. (Z-3)
Terkini Lainnya
Apa yang Dimaksud dengan Dissenting Opinion?
Mahkamah Agung AS Akan Mendengar Banding Trump
Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
Putusan MK dan Gibran Jadi Cawapres, Pengamat Politik: Tatanan Demokrasi Rusak
Warga Dikejutkan Spanduk Kritisi Mahkamah Konstitusi Terpasang di Jalan Kota Bogor
Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap