visitaaponce.com

14.291 Narapidana di DKI Akan Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

14.291 Narapidana di DKI Akan Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Warga binaan di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.(Dok. MI/Ramdani)

TOTAL per 6 Februari 2024 ada 15.040 orang warga binaan di Jakarta termasuk WNA. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, dari hasil sidang pleno bersama KPU DKI pada 21 Juni 2023 terdapat 14.792 warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Data itu didapat setelah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan pendataan, perekaman data penduduk, hingga pencetakan KTP-el bagi warga binaan atau narapidana serta tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di DKI Jakarta.

"Namun terdapat pendataan hingga akhir sehingga warga binaan yang terdata sebagai pemilih 2024 pada lapas, rutan, lembaga pemasyarakatan khusus (LPK) per 6 Februari 2024 ada 14.291 orang," kata Ibnu dalam konferensi pers bersama KPU DKI, Rabu (7/2).

Baca juga : Pemilu 2024, KPU Tetapkan Pemilih di DKI Jakarta 8,2 Juta Orang

Pengurangan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam daftar pemilih itu disebabkan berbagai hal seperti perpindahan warga binaan ke lapas lain, ada warga binaan baru, warga binaan bebas, dan warga binaan meninggal dunia.

Untuk warga binaan yang mutasi ke luar DKI, telah bebas, dan meninggal dunia hingga 6 Februari ada 6.851 orang. Dalam periode yang sama, ada 6.380 orang yang bertambah menjadi warga binaan di Jakarta.

"Sementara itu pendataan warga binaan di lapas mencapai 95%. Ini melebihi target kami yang awalnya 70%. Karena saat warga binaan ini masuk ada yang tidak membawa KTP atau bahkan dalam dokumen kejaksaan atau kepolisian tidak ada NIK. Sehingga kami kerja cepat bersama Dinas Dukcapil DKI mendata," tuturnya.

Baca juga : Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan karena Masuk Masa Tenang Pemilu 2024

Sementara itu, ada 5% warga binaan yang belum terdata menjadi pemilih. Ibnu menyebutkan penyebabnya antara lain karena warga binaan baru yang datanya belum lengkap serta ada warga binaan WNA.

Sementara itu, para warga binaan ini akan mencoblos di 56 TPS yang tersebar di lapas dan rutan yang ada di tiga wilayah DKI yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

"Kami juga sudah menyerahkan datanya ke kepada anggota KPU di tiga wilayah tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Catat! Besok Hari Terakhir Warga Bisa Urus Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Syaratnya

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat