visitaaponce.com

Catat Besok Hari Terakhir Warga Bisa Urus Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Catat! Besok Hari Terakhir Warga Bisa Urus Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Petugas menyortir surat suara untuk Pemilu 2024(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi warga yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024 selambat-lambatnya dapat menggunakan haknya pada 7 Februari 2024 tepatnya hingga pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, menerangkan bagi yang ingin pindah memilih harus dalam empat kondisi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat kondisi tersebut, yaitu bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, lapas rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain.

Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih

“Warga dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS,” ungkap Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/2).

Berty menerangkan agar masyarakat yang ingin pindah memilih harus terdaftar dalam DPT dan membawa dokumen pendukung terkait alasan pindah.

Sejatinya, kata Betty, urus pindah memilih sudah dibuka KPU sejak DPT ditetapkan 20 sampai dengan 21 Juni 2023 silam. Guna mengantisipasi antrian pindah memilih, Betty menyebut pihaknya membuka kontor atau loket sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Baca juga : KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih

Ia menyarankan agar warga datang sudsh melengkapi data yang jadi syarat pindah memilih.

Betty menjelaskan untuk pemilih DPK tak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik.

“Dan itu hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12 sampe jam 13.00 WIb atau satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat