visitaaponce.com

Polisi Sebut Anak Tamara Tyasmara Sempat Coba Selamatkan Diri Tapi Digagalkan

Polisi Sebut Anak Tamara Tyasmara Sempat Coba Selamatkan Diri Tapi Digagalkan
Tangkapan layar video CCTV kolam renang di Jakarta Timur, TKP meninggalnya Dante.(Dok. Metro Tv/Polda Metro Jaya)

POLISI mengungkap bahwa anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6), sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan oleh tersangka, yakni Yudha Arfandi di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, hal tersebut digagalkan oleh pelaku hingga akhirnya Dante meninggal dunia.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2).

Setelah itu, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Namun, saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernafas, dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Diduga, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Wira juga mengatakan, ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit lamanya.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.

Baca juga : Ini CCTV Detik-detik Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Diduga Kuat Tenggelamkan Dante

Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(Z-9)

Baca juga : Polisi Duga Ada Kelalaian Dari Kematian Anak Tamara Tyasmara

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat