visitaaponce.com

Puluhan Warga Kudus Geruduk Kantor PLN, Protes Kebijakan Penyesuaian DayaOtomatis Dari 450 VA Menjadi 1300 VA

Puluhan Warga Kudus Geruduk Kantor PLN, Protes Kebijakan Penyesuaian Daya Otomatis Dari 450 VA Menjadi 1300 VA
Puluhan Warga Kudus Geruduk Kantor PLN, Protes Kebijakan PenyesuaianDaya Otomatis Dari 450 VA Menjadi 1300 VA.(MI/Jamaah)

PULUHAN warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangi Kantor PLN ULP Kudus Selasa (17/5/2022) siang.  Warga protes kebijakan pemerintah yang dirasa keberatan dengan penyesuaian daya otomatis semula 450 VA menjadi 1300 VA.

Diketahui warga telah membawa surat masing-masing yang telah dilayangkan langsung ke rumah. Kebijakan PLN tersebut sebagaimana tertuang dalam surat bertuliskan kalau PLN akan langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakaiannya melebihi batas, menjadi 1300 VA.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga menjelaskan jika pelanggan tidak setuju atas pengalihan daya tersebut harus menyampaikan pengajuan keberatan secara resmi ke PLN paling lambat 30 Mei 2022. Keberatan harus dilampiri KTP, KK, dan keterangan yang bersangkutan merupakan penerima bansos atau warga tak mampu.

Menurut salah seorang warga Desa Kesambi, Mejobo, Kudus yang mendatangi kantor PLN ULP Kudus Noor Yanto, dia keberatan dengan penyesuain daya yang dilakukan PLN. Pasalnya, syarat penyesuaian daya yakni pembayaran biaya pengunaan listrik 450 volt ampere di atas Rp100 ribu. Padahal, setiap bulannya ia membayar Rp90 ribu.

''Yang saya keberatan, katanya kan yang 450 VA dinaikkan itu kan yang bayarnya di atas Rp100 ribu. Nah saya kan di bawahnya,'' ujar warga saat mendatangi Kantor PLN ULP Kudus.

Hal senada juga diungkapkan Jasri, warga Desa Tumpangkrasak, Jati, Kudus. Ia mengaku meteran listrik miliknya hanya digunakan pada rumah kosong. Biaya bulanannya pun jauh di bawah Rp100 ribu. Pihaknya khawatir jika pergantian secara otomatis seperti ini dilakukan, nanti biaya bulanan listriknya bakal membengkak. ''Kebetulan rumah saya kan kecil, juga tidak ditempati, lah kok disurati begini. Makanya saya konfirmasi ke sini,'' ujar Jasri.

Warga berharap pemerintah dapat mengkaji kebijakan baru dari PLN yang dinilai kurang tepat bagi masyarakat. Karena akan berdampak pada warga. ''Mohon disesuaikan terlebih dahulu lah. Itu yang mana, tepatnya agar tepat sasaran masyarakat yang dinaikan,'' terang Jasri.

Jinem, warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu, Kudus, juga mengeluhkan kondisi tersebut. Ia menceritakan jika sebulannya biasa membayar listrik sekitar Rp80 ribu hingga Rp90 ribu. Namun tiba-tiba kok disurati PLN untuk mengikuti tambah daya secara otomatis tersebut. Ia mengaku keberatan, sementara ia juga bukan penerima bansos.

''Saya orang kecil mas, di rumah jualan es. Ya wajar jika terkadang listriknya naik jika lagi ramai jualan es. Kalau gini kasian kami,'' jelasnya.

Sementara itu Kepala PLN ULP Kudus Kota, Mustofa Rizal saat dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan sesuai dengan surat edaran yang merupakan kebijakan PLN Pusat. Kebijakan tersebut merupakan dalam rangka penertiban penggunaan listrik 450 VA agar benar-benar tepat sasaran.

''Jadi, kalau ingin tetap gunakan daya 450 VA. Masyarakat harus bisa buktikan kalau dirinya warga tak mampu dan masuk dalam daftar penerima bansos,'' terangnya.

Pihaknya meminta masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk  mendatangi kantor PLN ULP Kudus untuk mengajukan keberatan sesuai yang tertuang dalam surat yang diikirim dengan batas waktu maksimal 30 Mei 2022 mendatang. (JA/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat